Senin, 23 Desember 2024

Pernyataan Hakim PN Cianjur “Sehat Jiwa” untuk Antonius anak dari Lukminto dan Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Penegak Hukum

Cianjur, 26 November 2024

Tim Hukum Firma Hukum Subur Jaya & Rekan ( Subur Jaya Lawfirm ) dari induk organisasi advokat paralegal FERADI WPI hadir bersama Adik kandung & Ibu Kandung Terdakwa Antonius, di Pengadilan Negeri Cianjur, yaitu Bapak Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., Waketum III Bapak M. Arifin, S.Sos., C.SH., M.M., C.MH., Waketum IV Bapak M. Jaelani, Waketum V Bapak Sudarmanto, A.Md., c.Ketua DPD FERADI WPI Banten Bapak Fam Fuk Tjhong ( Uun ), Bapak Imam Riyanto FERADI WPI Banyumas Purwokerto, Bapak Halomoan Simanjuntak Pengurus DPD FERADI WPI Jabar, Ibu Erawaty, C.SH. Kadiv Lelang DPP FERADI WPI, Ibu Dian Anggraini FERADI WPI Jaktim, Bapak Jaen R. Baehaki FERADI WPI Lebak, Bapak Muhamad Zainudin Ketua Badan Penelitian Aset Negara Propinsi Banten, Bapak Revan Pratama Wijaya FERADI WPI Kab. Bogor, Bapak Rullyeva, CPM., CHT. BENDARA II DPP FERADI WPI skaligus c.Ketua FERADI WPI Depok, Bapak Roso Pangayubagyo W., M.M. FERADI WPI Kab. Bogor, Ibu Dayu Haryadi FERADI WPI Kab. Bogor, Bapak Ario Adiputro Pengurus DPD FERADI WPI Jabar.

Demikian penuturan Lydia Oktavia adik Kandung Antonius :
Persidangan kasus nomor 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr memunculkan kejanggalan besar yang mengundang perhatian publik. Selain pernyataan kontroversial hakim yang menyatakan Antonius “sehat jiwa” tanpa dasar medis, fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa juga mencuat. Antonius diduga menjadi target kriminalisasi setelah aksinya meretas server bandar judi online yang membuat server tersebut mati selama 12 jam, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi pihak bandar.

*Pernyataan Hakim yang Tidak Berbasis Fakta Medis*

Hakim dalam sidang ini menyatakan Antonius telah “sehat jiwa” dan tidak memerlukan pengobatan sejak April 2024. Pernyataan ini tidak berdasarkan pada pendapat dokter spesialis kesehatan jiwa (SPKJ) atau hasil evaluasi medis resmi. Antonius yang didiagnosis mengalami skizofrenia paranoid membutuhkan pengobatan rutin dengan Olanzapine 10mg, namun selama masa tahanan, ia tidak pernah dipertemukan dengan psikiater untuk pemeriksaan lanjut.

Ironisnya, hakim juga menyebut bahwa kondisi Antonius dikhawatirkan membahayakan keselamatan tahanan lain di lapas. Pernyataan ini kontradiktif dan semakin menegaskan adanya ketidakkonsistenan dalam penilaian hakim, terutama karena fakta medis yang sudah terungkap justru diabaikan.

*Fakta Persidangan yang Mengindikasikan Kriminalisasi Antonius*

Dalam persidangan, dua saksi polisi, Agung Ferryanto dan Rabano Furqon Aljanuri, mengungkap bahwa penangkapan Antonius dilakukan bukan berdasarkan cyber patrol, tetapi hanya atas perintah Kasat Tono Listianto dan Kanit Dani Kusmayadi. Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa kasus Antonius bukan hasil penyelidikan mendalam, melainkan tindakan terarah yang didasarkan pada kepentingan tertentu.

*Kejanggalan Lain yang Diabaikan Hakim:*

1. *Tidak Ada Bukti Pengunggah Produk Xaxino ke Tokopedia:* Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan siapa yang mengunggah produk “Xaxino” ke Tokopedia, dan saksi dari Tokopedia tidak pernah dihadirkan untuk diperiksa di persidangan.
2. *Produk Serupa di Marketplace Lainnya:* Barang serupa ditemukan di banyak marketplace lain dengan akun toko berbeda, namun tidak ada investigasi lebih lanjut mengenai hal ini.
3. *Pernyataan Saksi Ahli ITE yang Kontroversial:* Saksi ahli ITE mengakui mengambil source code dari Github secara gratis untuk dianalisis. Fakta ini memunculkan keraguan terhadap validitas analisis digital yang dijadikan dasar penuntutan.

*Seruan untuk Keadilan dan Transparansi*

Keluarga Antonius percaya bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya kriminalisasi terhadap Antonius karena aksinya meretas server bandar judi online. Langkah tersebut diduga merugikan bandar besar yang memiliki pengaruh kuat, termasuk pada oknum tertentu di institusi penegak hukum. Hakim yang memimpin sidang tampaknya mengabaikan fakta-fakta penting ini dan malah memberikan vonis tanpa dasar yang jelas, baik secara hukum maupun medis.

*Ajakan untuk Atensi Publik*

*Kasus ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia.* Kami mengajak masyarakat, organisasi HAM, praktisi hukum, dan media untuk memberikan perhatian penuh terhadap kasus Antonius. Fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan menunjukkan adanya ketidakadilan yang tidak hanya menyasar Antonius, tetapi juga berpotensi menciderai kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan kita.*

Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.( Hadi)

Berita Terkait