
Cianjur. Mitrapolisitv.com Pengumpulan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Cianjur tahun 2024 sebesar Rp. 33 milyar. Target tersebut naik sekitar 15 persen jika dibanding tahun 2023 lalu, sebesar Rp. 31,4 milyar.
Demikian disampsikan Ketua Baznas Kabupaten Cianjur, H. Tata, M.Si. Menurutnya, sumber zakat, infak dan sodakoh ( ZIS ) yang sudah ber berasal dariApsratur Sipil Negara ( ASN ) vertikal seperti Kementrian Agama ( Kemenag ) dan ASN Kabupaten Cianjur.
Kemudian potensi dari muzakki dan Unit pengumpul zakat ( UPZ ) di 32 kecamatan lamjytnya, baik dari lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, maupun dari pondok pesantren. Ditambah lagi dari perusahaan-perusahaan yang sudah melaksanakan ZISnya ke Baznas. Kamis 14/03/ 2024.
Khusus di bulan Ramadhan, jelas Tata, Baznas fokus ke penghimpunan zakat fitrah dan infak sodakoh sesuai dengan kebijakan Bupati Cianjur berdasarkan surat keputusannya untuk beras Pandanwangi Rp. 55.000 per kulak dan non Pandanwangi atau beras biasa Rp. 40.000 per kulak.
“Kita target tidak per bulan, jadi 12 bulan selalu berubah-ubah penghimpunan itu dengan kondisi yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Tata mengungkapkan, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yang secara umum kategori mustahik gabungan dari fakir miskin.
“Zakat fitrah semua wajib dari mulai yang baru dilahirkan, kalau kaitan zakat umum ada zakat profesi, penghasilan dan kekayaan,” tetangnya.
Baznas mengimbau kepada semua masyarakat agar meningkatkan amal ibadah sebagai umat muslim di bulan Ramadan. Termasuk membantu fakir miskin dengan menginfakkan hartanya.
“Tujuannya daripada membayar zakat, adalah membersihkan harta kekayaannya dan sebagai kifarat keluarga dan pribadinya,” katanya mengakhiri.
Subur/Hadi