Cianjur.Mitrapolisi tv.com – Berdasarkan surat edaran Bupati nomor: 600.4/02.623/DLH/II/2024 tanggal 28 Pebuari 2024 temtang Pemindahan Tempat pemerosesan sampah akhir dari Landfill sementara pasir sembung ke tempat Landfill sementara di Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon Cianjur Jawa Barat.
Maka dari itu di minta kepada setiap pelaku usaha,pemukiman/ perumahan dan atau kegiatan lainnya wajib melakukan pengolahan dan pemilahan sampah terlebih dahulu,mana sampah organik dan sampah non organik dengan cara membuat lubang atau bak sampah untuk membuang/ pengomposan,biopori,komposter,cco enzim dan memanpaatkan magot BSF atau manpaat lainnya hingga bisa menghasilkan nilai ekonomi buat masyarakat,agar pembuangan sampah yang masuk ke Landfill sementara TPST Mekarsari cikalong hanya sampah anorganik saja.
Sementara dari Meydi Prasetiadi.ST selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah ( PSL ),ketika di jumpai media hari kamis 07.03.2024. Meydi menyarankan terkait permasalahan sampah ini merupakan tanggung jawab bersama,tidak hanya dari pemerintah,Kelurahan,Desa dan para ketua RW dan RT termasuk juga masyarakat.tandasnya.
Deden Suparman selaku Kasi Angkutan dan PSL menambahkan,agar masyarakat bisa bekerjasama dengan petugas K5 dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) karena itu sudah menjadi tanggung jawab dan pekerjaan rutin kami apalagi dengan adanya pemindahan tempah pembuangan sampah ini yang lokasinya sangat jauh di Daerah Mekarsari Cikalong otosmatis sangat lambat juga memerlukan biaya operasional yang meningkat,belum lagi di TPST tersebut disinyalir adanya pungutan liar ( Pungli ) yang di lakukan oleh masyarakat dan ormas.pungkasnya.
Gunawan/Dns.