Minggu, 22 Desember 2024

Media Mitrapolisitv.com CIANJUR Bertempat di Grand Bydiel Hotel Cianjur, Otoritas jasa keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, gelar penyuluhan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal,S

Selasa (10/12/2024)

Acara tersebut dihadiri anggota dewan RI Ir. H. Kamrussamad, S.T., M.Si. dengan 250 peserta dari berbagai dapil di wilayah kabupaten cianjur.

“Tadi sudah kita sampaikan perbedaan Pinjol ilegal dan legal dalam hal ini OJK selalu memberikan edukasi bagaimana masyarakat Bisa memilih untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal sebelum menggunakan.

“Karena banyak masyarakat yang memang main pakai prodak pinjol itu sendiri tanpa mengetahui mana yang legal dan ilegal,” Kata Agus Hariadi Bidang pengawas OJK Jabar.

Agus melanjutkan, Dalam membedakan Pinjol yang legal hanya meminta akses terhadap user dalam tiga hal, kamera, mikrofon, location (Camilon), adapun pinjol yang meminta akses yang macam-macam bisa di pastikan itu ilegal.

“Adapun terkait untuk pelaporan pinjol ilegal yang pertama laporkan dulu ke kepolisian atas tindakan penagihan yang dilakukan tidak sesuatu aturan, seperti ada ancaman, teror dan penyebaran data pribadi.

Untuk saat ini, ada 97. jadi di luar itu melalui satgas pasti dan komrdinasi dengan diskominfo atau kementerian komdigi, kita senantiasa melakukan cyber patroli dan memblokir atau menghentikan akses-akses pinjol ilegal tersebut.

Kit selalu tanamkan edukasi terhadap masyarakat,Yang pertama dari perilaku konsumtif dulu, karena kebanyakan yang menggunakan pinjol baik legal maupun ilegal ini, masyarakat belum bisa membedakan mana yang sifatnya kebutuhan mana yang sifatnya keinginan,” Tutupnya. ( Hadi)

Berita Terkait