Kenakalan Supir Pengangkut Bahan Bakar Minyak(BBM) Milik Pertamina Melakukan Pencurian Sebelum Sampai Ke SPBU di Wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu Provinsi Riau.

MitraPolisi TV Online…Indragiri Hulu (INHU) Di Mana Awak Media ketika Melintas Di Jalan lintas Timur Tepat Nya Di Wilayah Hukum Polsek Seberida Melihat Mobil Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Sedang Melakukan Tindak Kejahatan Dengan Membongkar BBM Jenis Pertalite Dan Solar Dan Awak Media Langsung Masuk Kewarung Tempat Di Mana Para Pemain Minyak Itu, Namun Ketika Di Komfirmasi Sama Seseorang Yang Ada Di Lokasi Tersebut Bos Tidak Ada Di Lokasi Pak””Cetus Nya”Kejadian Ini Pas Jam 11 Wib Di Siang Hari Tanggal 31 Januari 2024.

Namun Awak Media Langsung Mengambil Bukti Kejahatan Dengan Membuat Video Dan Langsung foto Sopir Dan Mobil Nya Untuk Di Jadikan Bukti,Setelah Beberapa Menit Kemudian Awak Media Langsung Meninggalkan Lokasi Dan Langsung Menghubungi Polsek Seberida ….Polsek Seberida ketika Di Hubungi Melalui Telpon Celuler Mengatakan Kalau Saya Lagi Ada Kegiatan Di Polres Pak “”Cetus nya””Tapi Saya Perintah Kan Kanit Untuk Mengejar Pelaku Ke Lokasi,,keterangan Polsek.

Mengingat Perjalanan kami Menuju Kabupaten Indragiri Hilir Masih Jauh Maka Kami Teruskan Perjalanan Dan Di Perkirakan Baru Sampai Di Kecamatan Batang Gansal Awak Media Di Hubungi Oleh Kanit Polsek Seberida Yang Katanya “”Di Lokasi Tersebut Sudah Tidak Ada Lagi Kegiatan Tersebut””Cetus Nya.

Awak Media Langsung Menghubungi Pihak Berwajib Dari Propinsi Riau Dan Beliau Langsung Tanggap Dan Akan Menyelidiki Siapa Dalang Dari Kegiatan Pencurian Minyak Tersebut Dan Segera Akan Di Proses Sesuai Bukti Di TKP,,Di Samping Itu Awak Media Juga Menghubungi Manajemen Pertamina Dan pihak Pertamina Mengucapkan Ribuan Terimakasih Dengan Ada Nya Laporan Ter Sebut Dan Pihak Pertamina Memintak Kepada Awak Media Mengirimkan Bukti Kenakalan Para Supir Yang Membawa Bahan Bakar Minyak Milik Kami.

Di Samping Itu Juga Pihak Pertamina Memohon Kepada Awak Media Agar Mendatangi Pihak PT. Elnusa Petrofin Yang Di Depot Tepat Nya Di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Karna PT .Elnusa Petrofin Adalah Bagian Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)Milik Pertamina.Dan awak Media Pun mencoba Menghubungi Pihak PT. Elnusa Petrofin Melalui Telpon Celuler Namun Tidak Bisa Ter Hubung.

Ini Sudah Jelas Melanggar Aturan Pemerintah Pasal 55 UU/ Undang_Undang Nomor 22 Tahun 2001….Tentang Minyak Dan Gas..”Pelaku Terancam Di Pidana Penjara Paling Lama Enam Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp 60.000.000.000.00(Enam Puluh Miliar)
(BD)

Editor, Yayat.S. MPtv

Berita Terkait