Kantor Urusan Agama Dapat Melayani Pencatatan Pernikahan Bagi Semua Agama

Cianjur,mitrapolisitv.com Sebagaimana yang disampaikan Mentri Agama ( Menag ) RI, Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan

bahwa Kantor Urusan Agama ( KUA ) di seluruh Indonesia dapat melayani pencatatan pernikahan untuk semua agama. Bukan hanya pernikahan umat Islam saja, tapi pernikahan di luar agama Islampun dapat dilayani di KUA. Karna KUA akan menjadi pusat atau tempat layanan pernikahan bagi semua agama yang ada di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan sistem pelayanan pencatatan pernikahan satu pintu ini, akan lebih mempermudah bagi masyarakat atau pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, terutama ketika akan mengurus berbagai persyaratan administrasi pernikahan.

Seiring dengan instruksi/perintah dari Kemenag RI, Kepala Kementrian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Cianjur, H. Ramlan Rustandi, S.Ag, M.Si, bahwa pihaknya masih menunggu regulasi sebagai pedoman, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana pendukung lainnya.

” Kita masih menunggu terkait regulasinya dulu seperti apa. Kemudian ketersediaan SDMnya karena semua petugas pelayanan agama yang melayani pernikahan harus ada di samping sarana prasarananya,” katanya beberapa waktu lalu.

Bilamana aturan itu disahkan lanjutnya, kemungkinan besar dari 32 KUA yang tersebar di 32 Kecamatan, tidak semua KUA akan melaksanakannya. Hal itu mengacu pada sebaran warga yang menganut agama non muslim di Kabupaten Cianjur.

“ Kemungkinan besar KUA yang di Kabupaten Cianjur tidak semuanya dapat melayani pencatatan pernikahan semua agama. Karena pelayanan KUA harus berbasis masyarakat. Artinya warga non muslim di daerah tertentu tidak ada. Yang dominan warga non muslim adanya di wilayah Cianjur Utara,” jelasnya.

Ramlan menyatakan dengan adanya peraturan baru seperti ini, kemungkinan akan muncul pro dan kontra terhadap pelayanan percatatan pernikahan semua agama yang di pusatkan di KUA. ” Tetapi kebijakan yang diambil Kemenag RI,
tujuannya adalah untuk lebih mempermudah masyarakat dari semua agama, terutama dalam melayani proses atau mengurus persyaratan administrasi sebelum melangsungkan pernikahan,” paparnya.

Jika muncul masalah pro dan kontra kata Ramlan, justru kebijakan itu jangan menimbulkan persoalan. Intinya pemerintah ingin memberikan pelayanan dan kemudahan kepastian legalitas formalnya terhadap semua masyarakat.
” Kami berharap dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Cianjur untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Disini pemerintah hanya ingin memberikan kemudahan- kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus persyaratan admistrasi pernikahan,” pungkasnya.

Subur

Berita Terkait