Senin, 23 Desember 2024

Guru SD Cabuli Muridnya Ditangkap Sedang Mengajar di Kelasnya

Cianjur, Mitrapolisi.com Lagi-lagi kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya di Kabupaten Cianjur. Kasus pencabulan tersebut kerap terjadi dilakukan oleh oknum guru pendidik terhadap para anak didiknya.

Kasus tersebut telah mencedrai atau mencoreng nama baik lembaga pendidikan, dan merupakan pendapatan keras bagi lembaga pendidikan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.

Pasalnya, ada seorang oknum guru Sekolah Dasar ( SD ) di daerah Cimacan, Cipanas, Kabupaten Cianjur berinisial Ho ( 28 ), diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap anak didiknya sendiri.

Karna tidak terima sudi diperlakukan tidak senonoh oleh gurunya sendiri. Orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam laporan kepolisiannya, bahwa putranya telah dicabuli oleh Ho.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas ( Kasat Reskrim ) Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Tono Listianto langsung melakukan penangkapan oknum guru tersebut di sekolahnya ketika sedang memberikan materi pelajaran.

” Pelaku ditangkap atas dasar laporan dari orang korban. Korbannya adalah seorang anak laki-laki berusia 10 tahun,” kata Tono.

Selain pengamanan pelaku, pihak Reskrim Polres Cianjur juga mengamankan atau menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian korban dan hasil visum et repertum.

“Pelaku kita amankan ketika berada di sekolahnya di daerah Cimacan, Cipanas kemarin,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 29/02/2024

Kata Tono, oknum guru SD ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik ​​unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Cianjur. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, status pelaku dicurigai menjadi tersangka,” jelasnya

Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa penyelidikan masih terus mendalami kasus tersebut. Karna berpotensi ada korban lainnya. “Sampai saat ini yang membuat laporan baru satu orang,” tuturnya.

Dikatakannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

pinggiran kota.

Berita Terkait