Edarkan Sabu di Simalungun, Oknum Polisi di Polres Batu Bara Ternyata Sudah Di Pecat

Batu.Bara.Media Mitrapolisi.tv.Com,Polres Batu Bara Polda Sumut.Mengambil langkah tegas terhadap Anggota nya,yang terlibat Kasus Penyalagunaan Barang haram sejenis Shabu sabu (Narkoba) ,salah satu nya ,Menindak Tegas Oknum Personil nya yang sebelum nya tersandung Kasus Narkoba dan ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun AIPDAS.Ternyata telah dipecat ,Ucap Humas Polres Batu Bara,AKP,H.Sagala.

Menurut Kasi Humas Polres Kabupaten Batu Bara,Polda Sumut,AKP,H,Sagala,mengatakan Aipda S telah menjalani Prosess sidang Kode Etik Profesi Polri,berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/288-A/VI/2022/Propam serta Keputusan sidang Komisi Kode etik Profesi Polridengan nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP,Oknum tersebut,dikenakan sanksi Kode etik berupa,Pemberentian tidak denganHormat (PTDH) tepat nya pada 12 September 2023.

Sedangkan yang bersangkutan (Aipda,S) Sudah dipecat,tegas AKP.HSagala pada hari Rabu 19/02/25

jadi yang bersangkutan (Aipda,S.) sudah dipecat,tegas AKP,Sagala Pada hari Rabu (19/02/2025

Meski sudah mendapat Sanksi PTDH,Lanjut nya,Aipda S sempat mengajukan Banding pada 12 Oktober 2023,Namun keputusan banding belum mengasilkan Putusan .

Namun yang mengejutkan oknum tersebut kembali melakukan tidak kejahatan dengan terlibat dalam Penyalagunaan Narkoba jenis Shabu,

Polres Simalungun menangkap nya dalam kasus terssbut ,Setelah oknum ini tidak pernah lagi melapor Pasca-mengajukan banding.

Setelah mengirim momori banding oknum ini tidak pernah kembali ke satuan dan sebenarnya sudah dianggap disersi,ujar AKPbSagala.
(Khairil.lbs)

Editor- John Firman

Berita Terkait