
MitraPolisiTv Online.Com.Indragiri Hulu (INHU),- Hasil pantauan awak media di lapangan ditemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh 5 oknum Kades di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu.
Penelusuran awak media pada hari Senin atanggal 25 Maret 2024 di Dusun Tiga Timber Desa Punti Kayu terdapat bangunan kecil permanen yang di fungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS). Ketika melewati Pos tersebut petugas yang berjaga disitu langsung menyerahkan selembar kwitansi yang sudah di cap dan sudah di tulis nominal nya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Awak Media yang berada dilokasi ketika itu langsung melakukan konfirmasi kepada dua orang wanita yang bertugas di pos tersebut mengatakan ”kami di sini hanya sebagai petugas pemungut pak dan uang nya setiap sore kami Serahkan kepada bendahara yang merangkap sebagai ketua yang berinisial YN.
Awak Media juga menanyakan apa kegunaan uang ini dan desa mana saja yang ikut terlibat pungutan liar ini.
“Uang kutipan ini di gunakan untuk memperbaiki jalan kabupaten yang rusak dan desa yang ikut terlibat pungutan liar ini ada lima desa pak” keterangan Petugas yang diduga pungli tersebut.
“Adapun 5 orang Kades yang terlibat dalam kegiatan yang diduga pungli tersebut adalah Kades Sencano Jaya (Sigit Bayu) Kades Pesajian (PJ.Beni) Kades Peladangan (Prasetyo) Kades Sungai Aur (Yaumin) dan Kades Punti Kayu (Surman) dengan Hasil Pungutan Perhari ± 25 Mobil di kali seratus ribu rupiah, dengan jumlah Rp 2.500000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari” Ujar petugas pos tersebut.
Di akhir pertanyaan awak media menanyakan kepada petugas di pos,apakah pungutan liar ini sudah mendapat izin dari dinas terkait? “Kalau itu saya tidak tau pak cuma ada surat hasil musyawarah dengan lima Kepala Desa Pak”
Pungutan Liar Yang Di Duga Di Lakukan Oleh Sekelompok Orang Ini Jelas Sudah Melanggar Aturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengingat pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat.
Pungutan liar ini sudah jelas melanggar salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seharusnya bila aparatur pemerintahan desa akan melakukan pungutan tentu harus mengacu pada aturan yang jelas dam harus ada payung hukum, bukan berdasarkan musyawarah. Dan tentunya juga harus dilakukan audit yang jelas untuk mengetahui kemana pengeluaran uang tersebut.
Satu lagi yang menjadi kejanggalan yaitu alasan mereka melakukan pemungutan adalah untuk perawatan jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan kabupaten yang memiliki alokasi tersendiri di APBD, bukan dari pungutan.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada Di Polres Indragiri Hulu Dan Polsek Peranap Segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungutan liar tersebut, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih.
( Tim) Melaporkan dari Indragiri Hulu Riau.