Di Duga Lima Desa Di Kecamatan Batang Pranap Melakukan Tindakan Melanggar Hukum Dengan Melakukan Pungutan Liar.

MitraPolisiTv Online.Com.Indragiri Hulu (INHU),- Hasil Investigasi Di Lapangan ditemukan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lima Oknum Kades di Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu(INHU) Provinsi Riau.

Hasil Investigasi Di Lapangan awak media Pada Hari Rabu Tanggal 27 Maret 2024 di Dusun Tiga Timber Desa Punti Kayu terdapat bangunan kecil permanen yang di fungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS). Awak Media Mencoba mencari Kebenaran Tentang Desas Desus Pungutan Liar Tersebut Tidak Berapa Jauh Dari Tempat Pungutan Liar Itu Awak Media Bertemu Dengan Seseorang Yg Enggan Di Sebutkan Nama Nya Menjelaskan Kalau Lima Kepala Desa Tersebut Siap Menghadapi Resiko Jika Terpanggi “Cetus Nya Kepada Awak Media””l .

Mendapat Penjelasan Dan Keterangan Tersebut Awak Media Dapat Menyimpulkan Kan Kalau Lima Oknum Kades Tersebut Merasa Sudah Kebal Hukum Apalagi Kepala Desa Tersebut Sudah Mempersiapkan Diri Untuk Menghadapi Kemungkinan Apa pun Yang Terjadi Nantik Nya.

“Adapun 5 orang Kades yang terlibat dalam kegiatan yang diduga pungli tersebut adalah Kades Sencano Jaya (Sigit Bayu) Kades Pesajian (PJ.Beni) Kades Peladangan (Prasetyo) Kades Sungai Aur (Yaumin) dan Kades Punti Kayu (Surman).Hasil Investigasi Di Lokasi Tersebut Awak Media Langsung Menghubungi Sebuah Lembaga Resmi Pemantau Keuangan Negara(PKN) Melalui WhasApp.

Pungutan Liar Yang Di Duga Di Lakukan Oleh Sekelompok Orang Ini Jelas Sudah Melanggar Aturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar mengingat pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat.

Pungutan liar ini sudah jelas melanggar salah satu tindakan melawan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya bila aparatur pemerintahan desa akan melakukan pungutan tentu harus mengacu pada aturan yang jelas dam harus ada payung hukum, bukan berdasarkan musyawarah. Dan tentunya juga harus dilakukan audit yang jelas untuk mengetahui kemana pengeluaran uang tersebut.

Satu lagi yang menjadi kejanggalan yaitu alasan mereka melakukan pemungutan adalah untuk perawatan jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan kabupaten yang memiliki alokasi tersendiri di APBD, bukan dari pungutan.

Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada Di Polres Indragiri Hulu Dan Polsek Peranap Segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungutan liar tersebut, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih.
(Kaperwil )…Media MitraPolisi TV Online..Provinsi Riau.

Berita Terkait