Cianjur. Mitrapolisitv.com -Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) Kepala Daerah serempak di akhir tahun 2024 nanti. Suhu politik di tingkat dserah mulai menggeliat dan memanas.
Baliho dan spanduk mulai menghiasi sudut sudut kota dan di jalan jalan persimpangan serta ditempat strategis lainnya. Wajah wajah calon bupati/walikota dan calon gubernur terpampang adu strategi visi dan misi. Berjanji meningkatkan pembangun dan siap memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Lain hal dengan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Cianjur yang menyikapi terindikasi adanya Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang kerap ikut ikutan dan turut mendukung serta menjagokan pasangan calon yang diusungnya.
Potensi pelanggaran yang dilakukan para ASN selalu ada. Keberadaan ASN di musim pemilu selalu mewarnai berbagai media masa. Secara kontektual ASN harus netral dan tidak memihak atau mendukung salah satu calon tertentu.
Namun secara politis, ASN mempunyai hak politik untuk memilih.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Tatang Sumarna kepada awak media. Kamis 25/05/2024.
” ASN tidak boleh menyatakan dukungannya atau dan lain sebagainya. ASN hanya mempunyai hak politik untuk memilih, saja,” ujar Tatang.
Lebih lanjut dia mengatakan, Bawaslu Cianjur akan konsentrasi melakukan pengawasan terkait mobilisasi ASN dari mulai sejak pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, masa tenang dan pada hari pungut hitung suara.
” Kasus pelanggaran ASN pada momen pilkada nanti akan mendapat pengawasan ketat dan mewaspadai untuk mencalonkan pasangan calon, dan tidak boleh pro aktif melakukan pendekatan terhadap partai politik maupun kepada pssangan calon,” terangnya.
Pihaknya memastikan lanjutnya, tidak ada lagi pasangan calon yang masih ASN aktif. ” Jika mau mencalonkan diri sebagai calon bupati, terlebih dahulu harus keluar dari ASN nya,” tegasnya.
” Pada prinsipnya kami harus fokus mengawasi semua tahapan Pilkada 2024 dari mulai pembentukan penyelenggara ADHOC, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai nanti pungut hitung atau rekapitulasi suara,” paparnya.
” Kita juga telah mengingatkan Bupati Cianjur untuk tidak melakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cianjur beberapa bulan menjelang hari H pelaksanaan pilkada nanti,” tutupnya.
Sementara Direktur Eksekutif Bengkel Politik Cianjur, Unang Margana mengatakan, berdasarkan Indeks kerawanan pemilu oleh Bawaslu yang harus diwanti wanti perihal netralitas ASN, kepala desa, TNI/Polri dan money politic atau politik uang.
” Saya berharap ketegasan Bawaslu ketika menindak pelanggaran pemilu, harus benar benar profesional dan proporsional tanpa membedakan status sosial pelanggar,”. Harap Unang.
Subur