
Cianjur. Mitrapolisitv.com -Terkait dengan kebijakan baru dari Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ), Nadiem Makarim mengenai baju seragam sekolah yang baru untuk jenjang pendidikan SD s/d SMA/K di kurikulum 2024.
Menuai protes keras dari para orang tua siswa. Menurut pengakuan beberapa orang tua siswa, kebijakan baju seeagam baru oleh Mendikbudristek, terlalu megada ada tanpa melihat keberadaan ekonomi rakyat di kalangan bawah yang serba sulit.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Kadisdikpora ) Kabupaten Cianjur, Ruhly Solehudin, S.Ag, M.Si mengaku belum bisa betkomentar banyak perihal baju adat menjadi baru seragam sekolah.
Menurutnya, kebijakan baju adat menjadi seragam ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Berlaku sejak 7 September 2022, menyasar siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan tersebut kata Ruhly, mulai dimatangkan tahun ini. Tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, serta persatuan dan kesatuan.
” Ini baru wacana sebagai dasar hukum atau landasan kebijakan untuk ke depan belum ada. Sampai saat ini Disdikpora Cianjur belum menerapkannya,” kata Ruhly kepada awak media 19/04/2024.
Terkait wajib tidaknya memakai baju adat, dia akan mengembalikan kepada peraturan bupati ( Perbup ) Kabupaten Cianjur.
” Sudah kita ketahui sesuai dengan Perbub Kabupaten Cianjur bahwa kebudayaan kearifan lokal. Seluruh ASN pun menggunakan baju adat setiap tanggal 12 dengan ciri khas kabupaten masing-masing, tanggal 14 pakai baju pramuka, dan 17 baju korpri,” terang Ruhly.
Begitu pula baju adat untuk para siswa lanjutnya, sampai saat ini masih menggunakan menggunakannya setiap seminggu sekali. ” Anak anak peserta didik dari jenjang SD, SMP dan SMA/K masih menggunakan baju adat seminggu sekali,” pungkasnya.
Subur.