Senin, 23 Desember 2024

Anggaran Milyaran Rupiah Pemanfaatannya Disalahgunakan Kades Sabandar

Cianjur.mitrapolisitv.com Kasus penyalahgunaan anggaran negara yang membelit oknum Kepala Desa Sabandar Dedi Saepudin, nilainya mencapai milyaran rupiah.

Dalam mengelola anggaran negara tersebut, Kades Sabandar tidak melibatkan unsur unsur lembaga desa dan perangkat lainnnya. Sehingga realisasi dan penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai aturan.

Demikian di sampaikan salah seorang staf Inspektorat Daerah ( Irda ) Kabupaten Cuanjur, Hilman. Dalam keterangan persnya Hilman mengatakan, Kades Sabandar harus dan wajib mengembalikan semua kerugian negara ke Kas Negara.

Hilman menyebutkan, berdasarkan hasil audit Irda, ada beberapa temuan pelanggaran yang di lakukan Kades Sabandar. ” Ada tiga poin pelanggaran yang di lakukan Kades Sabandar, yakni pelanggaran adimistrasi, pelanggaran teknis dan pelanggaran yuridus,” terang Hilman, Jum’at 27/01/2024.

Berdasarkan laporan dari Forum Masyarakat Sabandar yang di sampaikan ke pihak Irda beberapa waktu lalu, isi laporannya menjelaskan bahwa Kades Sabandar telah melakukan korupsi anggaran negara yang nilainya mencapai milyaran rupiah.

Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Irda memanggil dan mengkonprontir Kades Sabandar. Semua yang ada kaitannya dengan anggaran negara itu diakui oleh Dedi Saepudin. ” Kades Sabandar sudah mengakui semua anggaran negara yang disalahgunakannya, dan berjanjibakan dikembakikan,” jelas Hilman.

Adapun jumlah anggaran negara dan pemanfaatannya tidak jelas yang telah disalahgunakan oleh Kades Sabandar adalah dana aset desa, tanah wajaf TPU, kebebihan dana pembelian ambulance, modal Bumdes, dana ketapang, temuan 2021, traktor, dana paving blok, dan ketapang. ” Jumlah anggaran yang di korup mencapi Rp. 2.248.000.0000,,” papar Hilman.

Menurut Hilman, Kades Sabandar berjanji akan mengembalika semua anggaran yang disalahgunakan kepada Kas Negara. ” Tetapi jika kades sabandar tidak menepati janjinya, maka kami akan mengambil langkah langkah hukum untuk menjerat kasus yang dilakukan Kades Sabandar,” pungkasnya

Red

Berita Terkait