Senin, 23 Desember 2024

Tak Kunjung Selesai Perkara Perdata, Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH. Ajukan Gugatan Sederhana.

Cianjur,Mitrapolisi.com. Agenda persidangan Perkara perdata Ingkar janji/Wanprestasi Diajukan oleh kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. pada Senin, 09 Desember 2024 Di Pengadilan Negeri Cianjur.

Terbaru, Kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. mengajukan Gugatan Sederhana Terhadap Tergugat dikarenakan Perkara perdata Wanprestasi ini Nilai kerugiannya dibawah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). dengan Nilai kerugian yang dialami penggugat yaitu Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). Demikian Dikatakan Niko Apriliandi.S.H. Kuasa Hukum Penggugat saat ditemui Usai Selesai sidang Agenda pertama mediasi dan pembacaan Gugatan Di Pengadilan Negeri Cianjur.

Masih Dikatakan Niko Apriliandi.SH. ” Ya tadi pada saat dipersidangan Kami Sempat Bermediasi Bahkan Ada Itikad baik dari Tergugat namun belum sesuai dengan Kesepakatan atau Harapan dari klien kami. kami masih perlu mempertimbangkan Dan Berbicara dengan Klien kami untuk perkara ini agar hak klien kami dapat terpenuhi. Pungkasnya.
Harapan Saya Sebagai Kuasa Hukum Yaa Semoga Untuk pengembalian Uang Gadai Ini dapat sekaligus atau Minimal pembayarannya Dua kali bertahap. Tutup Niko Apriliandi.SH. mengakhiri Perbincangannya.

(Asep Asdon)

Berita Terkait