Senin, 23 Desember 2024

SISWA KELAS 8 SMPN 6 SUKANAGARA,DI PERLAKUKAN TIDAK SENONOH ( DICABULI) OLEK OKNUM LELAKI YANG SUDAH BERUMUR

Cianjur mitra polisi tv online

Sungguh sangat tragis apa yang telah di lakukan oleh seorang oknum berinisial B yang telah tega.memperdaya serta melakukan tindakan asusila kepada seorang siswi berinisial M 15 tahun yang masih bersekolah di SMPN 6 yang berlokasi di kampung ciwalahir RT 01 RW 04 desa sukalaksana kecamatan sukanagara.

Menurut keterangan dari sumber yang inisialnya tidak mau di sebutkan( red) awal mula kejadian tersebut pada hari selasa 29/10/2024.ketika korban M warga kp ciwalahir RT 05 RW 05 akan melaksanakan ngaji rutin.di jalan di datangi oknum B.kemudian M dibawa kesebuah gubug( saung).menurut sumber kemudian B melakukan tindakan asusila kepada M.berdasarkan inpormasi dari pengkuan korban.kejadian terjadi hari selasa malam.

Setelah orang tua korban menerima keterangan dari korban apa yang telah terjadi kepada dirinya.kemudian orang tua korban mendatangi oknum B untuk mempertanyakan pebuatan yang telah di lakukan.dan setelah di desak ahkirnya B mengakui semua perbuatan yang di lakukan.setelah adanya pengakuan daripada pelaku akhir nya keluarga korban,mengadakan musyawarah untuk meminta pertanggungjawaban dari pelaku apa yang telah di lakukan kepada anaknya.musyawarah tersebut di saksikan oleh RW dan RT setempat serta ada beberapa orang yang menyaksikan.dalam acara musyawarah tersebut.pihak keluarga korban akhirnya menerima kejadian ini sebagai taqdir.kepada pelaku pihak korban meminta tanggung jawab pengobatan untuk korban berobat.akibat dengan kejadian ini korban sampai saat ini belum masuk sekolah.sementara pihak kepala sekolah belum bisa di hubungi untuk diminta klaripikasi tentang peristiwa ini,dengan di hubungi lewat saluran telepon ataupun washap ( WA).

Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Lima belas tahun pidana penjara tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan  fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri.

Apapun alasannya kepada pihak berwajib kepolisian,komisi perlindungan anak indonesia ( KPAI) cianjur untuk segera menangani permasalahan ini,dan untuk segera di tindak lanjuti.sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.karena kalau tidak ada tindakan ( epek jera) di khawatirkan ada korban lagi.

( Korlip jabar)

Berita Terkait