MitraPolisiTvOnline.Com – Indragiri hulu (INHU),- Kebakaran lahan konsensi PT PALM pada 20 Agustus 2024 lalu masih dalam pertanyaan soalnya hingga kini tidak muncul kepermukaan apakah kebakaran yang terjadi ada unsur kebakaran atau kesengajaan.
Dari informasi yang berkembang bahkan kebakaran yang terjadi saat itu juga merembet ke lahan masyarakat sekitarnya, menurut warga Desa penyaguan Hasan (40) saat dikonfirmasi kamis 19 September 2024 mengatakan bahwa kebakaran saat itu melibatkan manggala agni, Damkar, pihak kepolisian dan personil TNI, namun sampai saat ini belum ada proses hukumnya.
Kebakaran lahan konsensi PT Palm ini menghanguskan ratusan hektar lahannya , menurut nya kebakaran lahan terjadi di Blok C2, C3, C4 PT Palm dan merembet ke perkebunan yang berbatasan dengan PT Palm tersebut.
Menurut Hasan bahwa pemadaman saat itu juga melibatkan pesawat Helikopter hingga berhari hari ” sampe tiga hari kemaren helikopter ikut memadamkan pak” ujarnya
Menurut nya lagi PT Palm juga dulu pernah terjadi kebakaran sekitar tahun 2015 bahkan sempat tiga orang staf atau petinggi PT Palm di penjarakan setelah proses pengadilan di pengadilan negeri Rengat dan ada juga yang bebas dari tuntutan dan akhirnya salah seorang dari mereka terbebas dari tuntutan, dan diantaranya dihukum 4 tahun penjara bahkan “PT Palm saat itu mendapat ultimatum jika terjadi kebakaran kembali di lahan konsesi PT Palm maka PT Palm akan Ditutup” ujarnya kepada wartawan.
Mengutip Sebagaimana yang diberitakan oleh media Riau editor pada 15 Oktober 2015 lalu bahwa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, pada waktu itu akhirnya menahan 3 petinggi PT Palm Lestari Makmur (PLM), perusahaan modal asing Singapura yang bertanggung jawab atas kebakaran di lahan seluas 39 hektare. Ketiga orang yang ditangkap itu, seorang warga Malaysia , India serta seorang warga Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara oleh penyidik bidang pengawasan, kita telah menetapkan 3 orang tersangka dari PT PALM ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (22/10/2015) lalu.
Dijelaskannya, modus perusahaan perkebunan kelapa sawit itu membuka lahan perkebunan di kawasan Hutan tanpa izin pelepasan hutan dari Kementrian kehutanan. “Tersangka satu orang warga Indonesia , satu orang warga negara Malaysia dan seorang warga negara India ” beber Arif Rahman.
Aktifis Aliansi Indonesia komando Garuda sakti Provinsi Riau Rolijan mengatakan Bahwa setelah putusan Pengadilan Negri Rengat dari tiga tersangka dua diantaranya divonis kurungan empat tahun penjara dan salah seorang manager keuangan dibebaskan oleh PN Rengat, dengan vonis ini ” jaksa penuntut umum (JPU) saat itu melakukan banding” Katanya.
“Dengan terjadinya kembali kebakaran di Lahan PT Palm ini pada 20; Agustus 2024 , diminta pihak penegak hukum khususnya pihak kepolisian dan kejaksaan memproses kebakaran lahan yang terjadi di areal konsensi PT PALM pada 20 Agustus 2024 lalu.” pintanya
(Kus & BAD) Melaporkan Dari INHU…RIAU.