Senin, 23 Desember 2024

Maraknya Galian C tanpa izin di Inhu, moga tidak terulang tragedi Solok Selatan.

MitraPolisiTvOnline.Com…INHU,- Maraknya Galian C jenis Tanah Uruk di kabupaten Indragiri hulu guna memenuhi kebutuhan Proyek pengerjaan bahu jalan baik jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten, kini di Inhu bermunculan Kuari dadakan yang di sinyalir tanpa Izin.

Salah satunya kuari Tanpa izin ini ada di desa Talang Perigi kecamatan Rakit kulim, milik Rajiskan mantan Kepala Desa Patonggan kecamatan Rakit kulim.
Kuari ini guna memenuhi kebutuhan tanah Uruk Proyek jalan Petonggan – lubuk sitarak, anggaran tahun 2024. Dan di sinyalir Tanpa kantongi izin.

Pengerjaan jalan kabupaten Desa petonggan – lubuk sitarak, diketahui Pemenang Proyek pengerjaan jalan Kabupaten ini ( PT DPM ) hal ini tercantum dalam papan proyek yang bernilai Rp 4.852.641.269,- dengan sumber dana DBH sawit kabupaten Indragiri hulu, nomor kontrak 09/KONT/DPUPR-BM/RJ-DBH/8/2024 Denga tanggal kontrak. 30 Agustus 2024.

PT DPM atau Perusahaan Pemenang lelang, awalnya dinilai sudah sesuai prosudural, namun karena pemenuhan Tanah Uruk yang disinyalir tanpa izin ini membuat pemenang lelang jalan Petonggan – lubuk sitarak ini jadi diragukan pemenangan proses lelang dalam memperoleh proyek yang bernilai milyaran rupiah ini, apa lagi PT DPM ini mengerjakan proyek jalan kabupaten di kabupaten Indragiri hulu sebanyak dua paket, yang paket tak jauh dari paket pertama yang nilai kontraknya lebih dari 11 Milyar rupiah, ucap Rudi Walker komando Garuda sakti Aliansi Indonesia di Kelayang Sabtu 23/11/2024.

Pelaksana PT DPM dilapangan (Dedeng) saat ditemui Sabtu 23/11/2024 membenarkan Bahwa tanah Uruk untuk bahu jalan yang dikerjakan (jalan Petonggan – lubuk sitarak) dikerjakan oleh orang setempat,dengan pola borong per mobil dengan nilai Rp 300 ribu permobil, ” untuk satu mobil kita bayar Rp 250 ribu jika pakai mobil kita dan jika mereka pakai mobil sendiri kita bayar Rp 300 ribu permobil ” ujar Dedeng di hadapan sejumlah wartawan yang meliput kala itu.

Saat ditanya apakah tanah Uruk yang dibutuhkan sudah standart memiliki izin Galian C , Dedeng menjawab ” kalau terkait izin kita tidak tahu menahu, dan itu urusan mereka” jawabnya.

Sedangkan menurut Rudi Walker, jika kontraktor tidak memastikan ada atau tidak ada izin Galian C , sama saja artinya kontraktor mengabaikan aturan yang berlaku, dan tak perduli dengan kondisi keberlangsungan proyek, bahkan ” kita sinyalir proyek ini dikerjakan dengan asal asalan” cletuk Rudi.

Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas kuari yang berada di desa talang perigi kecamatan Rakit kulim dan menertibkan kuari kuari yang bermunculan, karena kita berharap agar hal ini tidak terjadi sebagaimana tragedi Solok Selatan, pungkasnya

Mantan Kepala Desa petonggan Rajisman saat ingin dikonfirmasikan Minggu 24/11/2024 terkait Galian C nya belum bisa memberi keterangan , dan saat di WA kan juga belum memberikan jawaban. (Kus).

Berita Terkait