Sumedang, – 18 November 2024, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang mengadakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di minggu ke-2, pukul 09.00-12.00 WIB, di depan Alun-alun Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang – Jawa Barat. Operasi pemeriksaan pajak kendaraan dilakukan oleh P3DW Kab. Sumedang bersama Polres Sumedang, Jasa Raharja, Polisi Militer, dan Bank BJB
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Sumedang, Yus Muhamad Nizar, S.I.P., M.M., menyampaikan pesan dan harapannya kepada pengguna kendaraan bermotor. “Apabila belum membayar pajak kendaraan bermotor, segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode pembayaran 01 Oktober – 30 November 2024, dimana 1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, 2. bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II) 3. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 4. Bebas tunggakan Pokok Tahun ke 3,4,5 dan seterusnya 5. Dan terakhir Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat” ujarnya.
Operasi pemeriksaan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan biaya yang lebih ringan
* Maman.s