Bandung, mitrapolisitv.com Tiga jenis kejahatan yang termasuk dalam klasifikasi Extraordinary Crime ( kejahatan luar biasa) yakni, kejahatan Narkoba, Teroris dan Korupsi. Dalam perkembanganya ketiga jenis kejahatan tersebut mengalami dinamika yang luar biasa, yang merusak sendi- sendi kehidupan masyarakat bangsa dan negara, kejahatan yang menimbulkan dampak kehancuran dari suatu tatanan berbangsa dan bernegara.
Telah banyak para pelaku kejahatan dari Korupsi, Narkoba serta teroris di adili dan dijatuhkan vonis tertinggi oleh pengadilan, namun dari 3 jenis kejahatan tersebut hanya korupsi yang sanksi hukuman masih terlalu ringan, menurut sepengetahuan penulis belum pernah ada putusan pengadilan terkait korupsi di jatuhi hukuman mati, padahal untuk narkoba dan teroris sudah banyak pelaku kejahatannya di hukum mati. Lalu apakah ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat?
Lalu apasih extra ordianiry crime tersebut? Menurut Stuart Ford Extraordinary Crime adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan untuk menghilangkan hak azasi manusia dan menjadi yuridiksi pengadilan pidana internasional dan dapat dijatuhi hukuman mati terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Selain itu dalam pendapatnya Sukardi menegaskan extraordinary crime adalah kejahatan yang memiliki dampak besar multidemensi sosial, budaya, ekonomi, ekologi dan politik di lihat dari akibat akibatnya.
Lalu kenapa korupsi di kategorikan kejahatan luar biasa? Karena korupsi memiliki dampak luar biasa, Korupsi merupakan kejahatan sistemik yang dilakukan secara terencana dan kompleks oleh penyelenggara negara.
Korupsi dapat mempengaruhi semua tatanan masyarakat dan ekonomi, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.
Korupsi merusak moralitas masyarakat dan menimbulkan sikap skeptisisme terhadap lembaga-lembaga pemerintah dan keadilan, selain itu korupsi merugikan keuangan negara yang seharusnya dapat mensejahterakan rakyat tapi di selewengkan.
Bahkan menurut ICW dalam keterangannya di sebuah media nasional dalam Pilkada tahun 2024 ini ada 138 Calon kepala daerah baik gubernur, bupati, Walikota ataupun Cawakilnya yang pernah jadi terdakwa, tersangka, saksi, atau pernah disebut dalam persidangan kasus korupsi.
Hal ironis adalah korupsi menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, saat ini karupsi kalau dalam bentuk piramida sudah memyeluruh, dulu korupsi dilakukan oleh kelompok diatas, namun trendnya korupsi sudah merata bahkan level kepala desa pun sudah banyak menjadi pelaku korupsi.
Dari sekian banyak data yang sudah tersaji sudah sangat pantas para pelaku kejahatan korupsi untuk di hukum mati, agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi, hukum tegak tampa pandang bulu.
Mari di Hari Anti Korupsi Se Dunia ( Harkodia) tahun 2024 kita gaungkan secara serentak dari semua elemen masyarakat untuk mendorong para penegak hukum untuk melakukan proses hukum hingga vonis di pengadilan seberat beratnya hingga hukuman mati, dan segera sah kan RUU perampasan Aset.
Yayat mp