Cianjur. Mitrapolisitv.com -Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur mengamankan belasan Warga Negara Asing ( WNA ) asal Timur Tengah ( Arab Saudi-red ), satu orang diantaranya terancam di bui. Karena overstay selama dua tahun dan membuka usaha di kawasan Pacet Cianjur.
Pihak Imigrasi menerangkan bahwa WNA Timteng yang diamankan sepanjang tahun 2024, ada 16 orang warga negara Arab Saudi. Satu diantaranya berinisial AIT melampaui batas ijin tinggal di Indonesia atau overstay, dan terancam dipidana penjara 5 tahun.
Sedangkan 15 orang WNA Timteng yang di deportasi dan dicekal masuk lagi ke Indonesia. AIT selama overstay, dia sempat membuka usaha di kawasan Pacet Kabupaten Cianjur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan, WNA asal Saudi Arabia yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara adalah AIT. Menurutnya saat melakukan pengawasan, tim Kantor Imigrasi Cianjur mendapati AIT sudah overstay selama dua tahun lebih.
” Masa ijin tinggal AIT di Indonesia ( Cianjur-red ) adalah tahun 2022, dan sudah overstay dua tahun lebih,” jelasnya. Senin 23/12/2024.
Riky mengungkapkan, selama AIT overstay, dia membuka dan pemilikusaha salon di kawasan Pacet Cianjur
Menurut dia, terungkap juga jika AIT ini melakukan usaha atau merupakan pengelola dan pemilik salon di kawasan Kecamatan Pacet.
“Kami langsung bawa AIT ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan penyidikan. Setelah bukti-bukti lengkap, WN Arab Saudi tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.
Lebih lanjut Kepala Imigrasi Cianjur mengatakan, AIT dijeratpasal 122 huruf a Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. AIT dianggap telah menyalahgunakan ijin tinggalnya di Cianjur dengan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ijin yang diberikan kepadanya.
Dia menjelaskan AIT dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian lantaran dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal.
” Dia terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. Rp 500 juta,” terangnya.
Sementara Koordinator TI Inteldakim Yanverdokim, Ikhwan Suprihantoro, mengatakan, AIT sudah tinggal di Cianjur sejak 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan ijin tinggalnya.
” Dia sudah beberapa kali memperpanjang ijin tinggalnya. Tetapi sejak tahun 2022 tidak memperpanjang ijin tinggalnya. Dari berkasnya juga ijin tinggal untuk kunjungan, bukan untuk melakukan kegiatan usaha. Target akhir tahun ini berkas perkara sudah masuk ke kejaksaan,” katanya.
Selain itu kata Ikhwan, ke 15 WNA yang dideportasi akibat overstay di Cianjur, hanya dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan lantaran melebihi ijin tinggalnya.
Selama kurun waktu tahun 2024 katanya, total ada 16 WNA yang kami tindak. Untuk AIT terancam pidana, sedangkan 15 WNA lainnya dideportasi dan dilakukan pencekalan.
Penindakan yang dilakukan Imigrasi terhadap para WNA asal Arab Saudi ini,
untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran keimigrasian, agar tidak melakukan kesalahan lagi.
” Para pelaku yang melakukan tindak pidana keimigrasian, akan ditindak tegas sesuai peraturan. Kita juga akan terus melakukan pengawasan dan menegakan supremasi hukum untuk menjaga nama baik dan kedaulan NKRI,” tutupnya.
Subur