
Cianjur. Mitapolisitv.com -Warga masyarakat Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, merasa kecewa atas prilaku dan perbutan Kepala Desa ( Kades ) Sukaluyu. Warga menuding Kades telah melakukan penimbunan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Seharusnya segera dibagikan kepda warga penerima hak.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kasus penimbunan sertifikat PTSL diketahui ketika warga yang datang ke kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Cianjur. Kedatangan warga ini untuk mempertanyakan Sertifikat PTSL, karna sudah berbulan-bulan belum juga diserahkan.
” Saya sudah menanyakan kepada pak kades untuk segera menyerahkan sertikat PTSL miliknya. Dengan berbagai alasan dia tidak memberikannya. Kades malah meminta biaya opeasional selama proses pemberkasan,” kata warga yang namanya minta dirahasiakan. Kamis 08/08/2024.
Mendengar keluhan warga Desa Skaluyu yang menyoal sertifikat PTSL miliknya, belum diterima, pihak ATR/BPN langsung berindak cepat dengan mendatangi rumah Kades Sukaluyu, Uher Suherman untuk mengambil kembali Sertifikat PTSL dan membawanya ke kantor ATR/PN.
Khawatir rusak bahkan hilang, petugas ATR/BPN langsung membawa sertifikat PTSL dari rumah pribadi miliknya yang diduga tekah menimbun selama 3 bulan.
“Sekitar 3 bulan ditimbun dari 23 Mei 2024 sampai beberapa hari ke belakang diambil oleh petugas dari BPN Cianjur, ternyata ditimbun di rumahnya,” kata tokoh masyarakat yang minta namanya disamarkan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Aksi penimbunan Sertifkat PTSL milik warga Desa Sukaluyu yang dilakukan Kades Uher, dilakukannya sendiri. Bahkan Tim PTSL Desa Sukaluyu tidak pernah dilibatkan sebagaiana mestinya.
” Tim PTSL yang dibentuk tidak dilibatkan bahkan cenderung ditutup-tutupi soal apapun tentang PTSL oleh Kades. Parahnya, tim PTSL di Sukaluyu dibubar oleh Kades,” ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) ATR BPN Cianjur Wahyu Hidayat membenarkan, soal sertifikat PTSL yang dibawa dari rumah Kades Sukaluyu. “Benar kami bawa dulu, karena ada yang harus dilengkapi terlebih dahulu,” kata Wahyu.
Terkait penyimpanan sertifikat PTSL di rumah Kades, Wahyu menyebutkan di luar tanggungjawab dari ATR BPN Cianjur, lantaran saat proses penyerahan sudah dilakukan sesuai prosedur di kantor Desa Sukaluyu.
” Kalau sertfikat PTSL disimpan di rumah kades itu di luar tanggung jawab kami. Secara prosedural, ATR/BPN telah menyerahkan di kantor desa,” Pungkas Wahyu.
Subur