Selasa, 24 Desember 2024

Di Duga SPBU nomor 16.277.055 Mendahulukan Pelangsir Dari Pada Pengendara Umum .

MitraPolisiTvOnline.com – BENGKALIS – dugaan penjualan minyak bersubsidi secara ilegal oleh sebuah SPBU di daerah Jl. Jend. Sudirman, Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan nomor SPBU 16.277.055. SPBU tersebut diduga menjual bahan bakar bersubsidi menggunakan jerigen besar demi meraih keuntungan besar.

Penjualan bahan bakar bersubsidi melalui jerigen tanpa izin resmi bisa menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi, khususnya bagi masyarakat yang berhak menerima bahan bakar bersubsidi.

Jika terbukti bersalah, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku harus diberikan guna menjaga ketertiban dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Dugaan Isu ini perlu mendapatkan perhatian karena berdampak pada masyarakat yang bergantung pada BBM subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Dan kami awak sudah melakukan pengecekan ketempat tersebut guna memastikan SPBU tersebut menjual minyak menggunakan jere gen atau tidak nya.

Dan emang betul ternyata SPBU yang bernomor 16.277.055 benar melakukan kegiatan penjualan bahan bakar bersubsidi menggunakan jere gen-jere gen besar.

Di Mintak kepada pihak yang berwenang harap menindak lanjuti SPBU tersebut Karna telah melanggar undangan-undang tentang pelarangan penjualan bahan bakar bersubsidi.

Dan kami harap Selain itu, Pemerintah juga harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak.

Setelah awak media konfirmasi kepada menejer SPBU, namun beliau tidak merespon sama sekali.

(Badrizal)) Melaporkan dari Bengkalis…RIAU.

Berita Terkait