Mitrapolisitv.com sukabumi Dicari sepasang Suami Istri dengan modus operandi penipuan ,korban nama Rusman Usia 60 thn yang beralamat di kampung Cisolok Rt 001 Rw001 desa cisolok kecamatan cisolok kabupaten sukabumi .
Kronologis kejadian Awalnya sepasang Suami Istri ( DPO) datang kepenginapanMustika wati cisolok kabupaten sukabumii sekitar tanggal 23 May 2024. Menurut pengakuan korban Rusman di kompermasi awak media mitrapolisi tv online ,menerangkan bahwa pasangan suami Istri tersebut mengaku kepada sudara Rusman sebagai Orang tua angkat,Berdalih akan menjual aset tanah warisan yang berlokasi di kalimantan barat ,Seluas kurang lebih 3 H Senilai Rp 48 M dengan harga per meter Rp 1,600,000,,,-Untuk memenuhi kebutuhan persyaratan yang harus di penuhi .pelaku meminta kepada korban pembiayaan administrasi seperti Untuk pelunasan Bpjs,Untuk perubahan Bio data KTP yang tidak sesuai dengan kartu keluarganya (KK),Dan operasional transportasi dan akomodasi kelokasi tanah yang mau dijual dan Administrasi keBPN untuk pengukuran ulang karena harus sesuai dengan legalitas tanah tersebut yang mau dijual atau dibeli pihak perusahaan dengan legal Sertifikat tanah/ Ajb dalihnya
Setiap minggu pelaku meminta kepada korban Uang Opersional dan kebutuhan hidup sehari hari , korban selalu menurut pernintaan pelaku karena Selalu dijanjikan akan diberikan kelebihan dengan hasil jual tanah tersebut,Akhirnya Hasil jerih payah usaha korban diberikan kepada pelaku karena Villa tempat Usaha korban mau dibeli untuk usaha korban ( Rusman )
kurun waktu 3 bulan Sekitar tanggal 17 agustus 2024 korban disuruh datang kerumah sipelaku yang bernama Jon hauri,S,kom dengan nomor induk ktp 3275081405820033 yang beralamat di jalan jati waringin Rt 002 Rw001 kelurahan jati waringin Pondok gede
Agama Kristiani pekerjaan karyawan swasta setatus Kawin jenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Bengkalis 1982
.
Setelah korban (Rusman ) datang kealamat tersebut Akhirnya ketemu dengan pasangan suami istri(pelaku)
Pagi harinya sipelaku berangkat kemenado dengan dalih untuk mengambil surat tanah yang akan di jual ,Akhirnya korban disuruh datang kebandara Sukarno-Hatta ,Untuk pemberangkatan ke kalimantan Barat.
Kurang lebih 2 malam ,korban (Rusman )Suruh menunggu dibandara tersebut, 2 hari kemudian pelaku telpon korban kehabisan opersaonal Bahkan Saya akan menjual Handpon katanya Akhirnya Miskomunikasi antara korban dangan pelaku
Akhirnya korban bermalam lagi di Bandara sambil menunggu impormasi selanjutnya, kemudian korban Sadar bahwa dirinya telah terhipnotis (tertipu )
Senilal Rp 120 Juta rupiah,
Korban berharap kepada penegak hukum yang ada di wilayah Polres / polsek Pondok gede wilayah jakarta timur,Untuk menangkap prlaku dengan Bio data sudah tetlampir,Tolong hubungi Sikorban ( Rusman ) dengan No Hp 085872322613 pungkasnya.
Team Liputan Biro kota /Biro kab sukabumi Jenal /Wahyu