MitraPolisiTvOnline.com .Pelalawan (RIAU) – Junaidi, SPd, Camat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menghadapi ancaman sanksi berat, termasuk hukuman pidana, setelah terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penegasan ini datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan melalui surat resmi bernomor 191/PP.01.02/K.RA-06/10/2024 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2024.
Pelanggaran ini terungkap setelah kuasa hukum pasangan calon Nasarudin-Abubakar, Farten Hario, SH, mengajukan laporan yang menunjukkan bukti keterlibatan Junaidi dalam aktivitas politik praktis, termasuk percakapan WhatsApp yang mendukung tindakan tersebut.
Setelah melakukan analisis dan rapat pleno, Bawaslu memutuskan bahwa Junaidi secara sah melanggar ketentuan netralitas ASN, dan kasus ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) untuk penanganan lebih lanjut.
Farten Hario mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan Junaidi dan berencana menyurati Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pelalawan untuk meminta pencopotan Junaidi selama masa Pilkada.
Ia menekankan pentingnya ASN untuk mematuhi aturan netralitas demi menjaga integritas proses pemilihan.
“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh. ASN harus tetap netral dan tunduk pada aturan,” tegas Farten.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, serta sebagai peringatan bagi seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan netralitas.
(Badrizal)….Melaporkan Dari Pelelawan…RIAU.