Bandung.MP tv online
Salah satu perusahaan PT Charoen Pokphand indonesia TBK.yang beralamat di jalan cicalengka majalaya km4 desa cikasungka kecamatan kancung kabupten bandung,adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam pengolahan makanan sosis.
Di duga perusahan tersebut Dan DLH Provinsi ada kerjasama untuk membuang limbah sisa pengolahan sosis kepada orang orang Ter teuntu yang di kasih rekom oleh DLH padahal sesuai dengan aturan dari kementrian perindustrian dan perdagangan.pabrik harus memiliki pembuangan limbah yang sudah di atur oleh pemerintah.serta analisa dampak lingkungan ( Amdal)
Limbah pabrik adalah sisa-sisa atau bahan-bahan yang tidak diinginkan yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau pabrik selama proses produksi atau operasional. Limbah pabrik dapat berupa berbagai jenis materi, termasuk limbah padat, limbah cair, atau limbah gas, dan bisa mengandung berbagai bahan, termasuk zat kimia berbahaya atau beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya, Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang seringkali dihasilkan oleh pabrik.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Merupakan peraturan yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan lebih terinci mengenai pengelolaan limbah berbahaya dan beracun
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen LHK ini mengatur rincian teknis terkait dengan pengelolaan limbah pabrik, seperti persyaratan pengawasan dan pelaporan
Sanksi untuk pembuangan limbah pabrik yang melanggar regulasi lingkungan dapat bervariasi berdasarkan yurisdiksi dan tingkat pelanggaran. Beberapa sanksi umum yang bisa dikenakan kepada pabrik yang melakukan pembuangan limbah yang tidak sah atau melebihi batas-batas yang diizinkan
Pabrik yang membuang limbah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti:
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar untuk pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Selain itu, pabrik yang membuang limbah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti.Penutupan sementara atau permanen,tuntutan hukuman sipil,penahanan izin atau lisensi,pemulihan biaya,pengawasan ketat sampai penyegelan perusahaan tersebut
Dari hasil kompirmasi media ini pada hari selasa 3/12/2024 .ke perusahaan pengolahan sosis yang di wakili saudara Tatan PGA mengatakan bahwa limbah dari perusahaan ini di ambil oleh pihak kedua yang sudah kerjasama dengan perusahan kita itu juga ada beberapa CV yang mempunyai ijin pengolahan limbah dan yang di rekomendasikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) provinsi Jawa barat , karena perusahaan kami belum mempunyai tempat pengolahan limbah dengan keterbatasan lahan, sementara kami juga belum mempunyai ijin untuk pengolahan limbah, limbah yang di tunjukan oleh media itu adalah limbah sisa adonan sosis yang sudah sudah di olah oleh pihak perusahaan kami tidak tau itu sisa sisa produksi atau limbah tersebut untuk di jual ke mana mana nya. karna pihak perusahaan sudah kerjasama dengan pihak kedua yang mengambil ke sini “ucap sdr Tatan PGA.
Perihal pembuangan limbah dari pabrik tersebut di duga ada keterlibatan campur tangan dari pihak dinas lingkungan hidup ( DLH)
yang seharusnya mencegah,untuk pengolahan limbah di kelola di perusahaan sosis bukan nya untuk di jual belikan ke pihak kedua.di duga ada oknum dari pihak dinas lingkungan hidup propinsi Jawa barat.
Dari hasil penelusuran awak media MP tv online ke Dinas lingkungan Hidup ( DLH).
Terkait dengan perusahaan PT Charon Pokhand Indonesia TBK yang tidak mempunyai Ijin Pengolahan Limbah( IPAL) untuk di mintai tanggapan nya.
Pihak dinas lingkungan hidup,melalui pesan Tex Whasap memberikan tanggapannya bahwa mengenai perizinan terkait dengan persetujuan lingkungan sudah di miliki oleh PT CPI.termasu