PPC, GMNI dan KPA Demo Kementrian ATR/BPN Cianjur Agar Menghentikan Operasi Bank Tanah

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Pemersatu Petani Cianjur ( PPC ), Gabungan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) dan Konsorsium Pembaharuan Agraria ( KPA ) serta ratusan petani Batulawang Sukaresmi dan perwakilan petani dari berbagai kecamatan di Cianjur, melakukan aksi demo untuk menyampaikan aspirasi di depan Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Cianjur, di Jalan Raya Bandung KM 2. Rabu 03/07/2024.

Dalam aksi demo tersebut, ratusan petani PPC bersama GMNI dan KPA meminta ATR/BPN Cianjur agar menghentikan operasi ilegal yang dilakukan Bank Tanah di Lokasi Prioritas Reforma Agraria Cianjur. Demikian orasi yang disampaikan Syamsudin, SH dari KPA.

Syam ( Syamsudin, SH – red ) mengatakan, operasi ilegal Bank Tanah yang dipaksakan di Batulawang, Sukaresmi Cianjur, berpotensi menggagalkan upaya penyelesaian konflik agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria ( LPRA ) yang telah diusulkan masyarakat. Padahal usulan masyarakat ini, telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria oleh pemerintah.

Petani yang selama ini telah memperjuangkan hak atas tanah mereka ( petani – red ) terancam kehilangan tanah. Karena dipatok oleh Bank Tanah. KPA dan PPC telah berulangkali mengingatkan pemerintah ( Badan ATR/BPN ) Cianjur, bahwa keberadaan Bank Tanah berpotensi menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat Batulawang.

Syam mengatakan, Bank Tanah bersikukuh melanjutkan operasinya dan melakukan intimidasi terhadap para petani. Bank Tanah melakukan penggusuran dengan pematokan paksa di areal pemukiman dan garapan petani Batulawang yang merupakan eks Hak Guna Usaha ( HGU ) PT. Maskapai Perkebunan Moelya ( MPM ).

Dikatakannya, HGU PT. MPM habis tahun 2022 lalu dan diterlantarkan sejak 1998. Berdasarkan hasil inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ( IP4T ) Kantor ATR/BPN Cianjur tahun 2019. PT MPM tidak lagi memiliki hubungan terhadap rks HGU yang telah digarap masyarakat.

Namun di tahun 2022, kala itu Mentri ATR/BPN, Hadi Tjahyono mengeluarkan surat No. TU.03.03/1602/IX/2022 memutuskan eks HGU PT. MPM seluas 1.020,8 hektar di Batulawang Cianjur dihapus dari basis data tanah terlantar, kemudian diberikan HPL Bank Tanah di atasnya.

Syam juga menyebutkan, bermodalkan HPL, Bank Tanah yang mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, Kanwil ATR/BPN Jabar, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementrian ATR/BPN menghidupkan kembali HGU PT. MPM dan memberikan tanah seluas 50 hektar kepada Densus 88 untuk pusat pendidikan dan latihan. Sisanya dialokasikan untuk PT. Sentul City Tbk dan PT. Buana Estate. Termasukk pembangunan pondok pesantren Al Muhtar serta Villa atas nama Ratmani Probosutejo. ” Kedua pemilik ini terafiliasi dengan PT. MPM,” kata Syam.

Kebijakan pemerintah ini, berpotensi menggagalkan penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah seluas 93 hektar yang sudah dikuasai petani. ” Hingga saat ini Bank Tanah tidak mau membuka data alokasi tanah kepada masyarakat,” urainya.

” Kami menduga operasi yang dilakukan Bank Tanah merupakan permainan Kementrian ATR/BPN, perusahaan dan Pemkab Cianjur,” tetangnya.

Dugaan-dugaan lain terkait penghapusan eks HGU PT. MPM lanjutnta, Mentri ATR/BPN mengeluarkan surat secara sepihak. Tahun 2023 Mentri ATR/BPN dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ke Cianjur untuk menegaskan pengalokasian aset Bank Tanah. Direktur PT. MPM adalah seorang istri Densus 88. Kementrian ATR/BPN tutup mata dengan tindakan ilegal Bank Tanah.

Dikatakannya, Bank Tanah memeliki kecacatan karna berada di atas landasan hukum yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan MK 91/PUU-XVIII/2020.

” Catatan hukum pembangkangan terhadap konstitusi bertembah ketika aturan PP 64/2021 tenrang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Bank Tanah, Perpres no. 113/2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah,” paparnya.

Subur

Berita Terkait