
MediaNasional Mitrapolisi tv,com, Bupati Kabupaten Sukabumi, Selasa 11 Juni 2024, secara maraton, kembali menyerahkan 381bundel kutifan Surat Keputusan ( SK ) perpanjangan masa jabatan para kepala desa ( kades ) dari 48 kecamatan.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan ini berlangsung di ruang Gor Cisaat Kabupaten Sukabumi
Kata kutifan SK perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 381 kades dari 48 kecamatan.
” Saya berharap pada tahap nanti, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan para kades ini bisa tuntas pada akhir bulan Juni 2024,” katanya.
Bupati Bapak Marwan Hamami, juga berharap para kades dapat bersinergi dengan para stake holder di daerah dan turut mensukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 yang rencananya akan digelar pada 27 November 2024.
Dijelaskan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, bahwa SK perpanjangan masa jabatan kades ini, tertuang dalam Undang Undang Desa ( UUD ) No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa.
( Asep oyo, wahyu,Dedi)