55 Kades dari 5 Kecamatan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Cianjur. Mitrapolisitv.com -Bupati Cianjur Herman Suherman secara maraton, pada tahap 3 kembali menyerahkan 55 bundel kutifan Surat Keputusan ( SK ) perpanjangan masa jabatan para kepala desa ( kades ) dari 5 kecamatan.

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan ini berlangsung di ruang Garuda Pendopo Kabupaten Cianjur. Selasa 11/06/2024.

Kata Herman, kutifan SK perpanjangan masa jabatan diberikan kepada 55 kades dari 5 kecamatan yang terdiri dari Kecamatan Karangtengah, Mande, Ciranjang, Sukaresmi dan Kecamatan Campaka.

” Saya berharap pada tahap 4 nanti, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan para kades ini bisa tuntas pada akhir bulan Juni 2024,” katanya.

Bupati juga berharap para kades dapat bersinergi dengan para stake holder di daerah dan turut mensukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 yang rencananya akan digelar pada 27 November 2024.

Dijelaskan Bupati Cianjur, bahwa SK perpanjangan masa jabatan kades ini, tertuang dalam Undang Undang Desa ( UUD ) No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa.

Subur

Berita Terkait