PUSKESMAS DESA SUNGAI GUNTUNG HILIR KECAMATAN RENGAT KAB.NHU DI BANGUN DI ATAS TANAH MASYARAKAT TAMPAH HIBAH !!!!!

MitraPolisiTvOnline.Com.Inhu. Mulai di bangun nya puskesmas sungai guntung hilir tahun 2006 sampai saat sekarang 2024 belum ada surat hibah nya sekarang. Puskesmas nya di gugat oleh masyarakat yang mempunyai hak milik tanah nya dalam mediasi sudah sampai tiga kali di kantor desa sungai guntung hilir namun sampai sekarang belum ada kelanjutan nya (02/06/2024).

Dalam mediasi mantan kepala desa sungai guntung hilir menyatakan sudah ada surat hibah nya namun sampai sekarang kurang lebih 1bulan mencari dan kebenaran nya surat hibah di instansi pemerintah sampai saat sekarang tidak ada bukti surat hibah nya!! Pemilik tanah bernama (sugeng) berharap kepada instansi pemerintah INHU agar dapat menyelesaikan secara cepat permasalahan ini .

Di duga mantan kepala desa sungai guntung hilir menyerobot tanah pendudukan atas tanah yang sudah dipunyai oleh orang lain. dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum Pidana dan Perdata atas penyerobotan tanah.Dalam Hukum Pidana Diatur dalam Pasal 385 KUHP maupun dalam Perppu 51/1960. Perppu 51/1960 misalnya yang mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut.Oleh karena itu, orang yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga.
Sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Hal ini bisa dilihat bahwa dalam kasus penyerobotan tanah ada pihak yang dirugikan dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyerobotan tanah juga merupakan perbuatan dimana seseorang secara tanpa hak masuk ke tanah.
Sesorang Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana, terdapat dalam Pasal 385, Pasal 167, Pasal 389 KUHP, serta PRP UU No 51 Tahun 1960 jelas ada nya larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.Maka sebab itu kami meminta kepada pemerintahan INHU agar dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tegas!!! PENERBIT (Atmojo)
BADRIZAL …melaporkan dari INHU…RIAU.

Berita Terkait