
MediabMitrapolisi tv online, Com, Biro Kabupaten Sukabumi, Sabtu 1 Juni 2024, Relokasi Ulang kavling kios pedagang pelaku Usaha Kecil Menengah (U KM) di geser cipanas cisolok desa wangun sari kecamatan cisolok kabupaten sukabumi.
Relokasi ulang tersebut sudah disediakan kavlingan kios dengan ukuran 3 X 3 meter, tidak boleh lebih dari ukuran yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Dalam musyawarah tersebut hadir Kepala desa wangunsari Jhoni P, Camat kecamatan cisolok Drs. Jaenal Abidin, Kapolsek cisolok Akp. Nandang beserta anggota Danramil 0622 yang diwakili Bhabinsa sertu Kamaludin, BPD wangunsari Asep Anwar, Ketua BUMDES wangunsari Asep M, Sekdes wangunsari Eris Riswandi, Koodiinator Dinas Pariwisata (Dispar) Pebby, RT/RW desa wangunsari, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta para pedagang pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Musyawarah tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Geyser cipanas,
Kepala desa wangunsari, Jhoni P dalam sambutannya mengatakan “Bahwa hari ini untuk Eksekusi atas pemindahan kavling sesuai musyawarah dan mupakat undian nomor urut yang telah disediakan oleh kami. Pemindahan lahan kavling paling atas dari nomor urut 01 sampai dengan nomor urut 80 sudah terkavling, untuk ruko dengan ukuran 3 X 3 m tidak boleh lebih ini sudah mutlak”. Tuturnya
Kades Bapak Jhoni juga menambahkan, Sudah persetujuan semuanya, untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (U K M ) karena diadakannya sistem diundi. Demikian jangan sampai ada benturan diantara pedagang pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
yang lama sudah terdaftar 34 kios namun sekarang dinetralkan, kemudian ini sudah jadi area Kawasan jangkauan forkopimcam
maka diaturlah sedemikian rupa agar tertata rapi”. Pungkasnya
Liputan Jurnalis,Media Mitrapolisi Tv online, Biro Sukabumi, Kameramen, asep oyo, Wahyu, Dedi S,
Editor, yayat.D