
MitraPolisiTv Online.Com.Indragiri Hilir(INHIL) Provinsi Riau 1 April 2024 .Manajemen PT.Bayas Bio Fuels (BBF) Ingkar Dalam Pembayaran Kompensasi Yang Sudah Di Sepakati Kedua Belah Pihak Yang Dalam Perjanjian Dan Kesepakatan Tanggal 1 Maret 2024 Di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau Jln Pepaya No 57-59 Pekan Baru.
Dalam Hal Ini Pihak PT. Bayas Bio Fuels (BBF)Dan Tenaga Kerja Yang Sudah Di Putuskan Hubungan Kerja(PHK) Membuat Suatu Perjanjian Dan Kesepakatan Di Mana Manajemen Prusahaan Yang Di Wakili Oleh Tunggul Andreas Sianturi Sebagai HRD (Indutrial Relation) Dan Rusdi Nur Sebagai Pengacara/Lawyer Sekaligus Mewakili 67 Orang Tenaga Kerja Yang Terkenak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di Mana Pihak Prusahaan Secara Sah Telah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap 67 Orang Sesuai Dengan Kepmenaker Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Kerja.Dalam penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja Yang Terkenak Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Ini Telah Di Sepakati Suatu Perjanjian Yaitu : Pihak Prusahaan Berjanji Akan Memberikan Kompensasi Kepada Tenaga Kerja Yang Terkenak (PHK) Sesuai Dengan Lama Nya Bekerja.
Alangkah Di Sayangkan Pihak Manajemen PT .Bayas Bio Fuels(BBF) Ingkar Dalam Perjanjian Yang Sudah Di Sepakati Tertanggal 1 Maret 2024 Di Mana Pihak Prusahaan Akan Memberikan Kompensasi Paling Lama Tanggal 31 Maret 2024 Melalui Transfer Sesuai Nomor Rekening Yang Sudah Di Tentukan.
Menurut Keterangan Dari Salah Seorang Tenaga Kerja Yang Terkenak PHK Yang Ber Inisial (Ap) Di Mana Penyelesaian Masalah Kami Semua Ini Kemarin Di Pekan Baru Juga Di Saksikan Oleh Disnakertrans Provinsi Riau Drs.Situmorang Dan Marta Feri SH. Ini Jelas Sekali Pihak PT. Bayas Bio Fuels (BBF) Sudah Melanggar Isi Dari Perjanjian Yang Sudah Di Sepakati .
( Badrizal )Melaporkan Dari INHIL..Provinsi Riau.