
MitraPolisiTv Online.Com.Indragiri Hulu (INHU) Provinsi Riau 25 Maret 2024 .Pungutan liar yang Di Duga Di Lakukan Oleh Sekelompok Orang Ini Jelas Sudah Melanggar Aturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang Pungutan Liar Telah Merusak Sendi Kehidupan BerMasyarakat.
Dalam pantauan Media Di Lokasi Temuan Di Dusun Tiga Pimber Desa Punti Kayu di Bangun Sebuah Bangunan Kecil Yang Permanen Yang Di Pungsi Kan Sebagai Pos Tempat Penyetopan Mobil Yang Bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) dan petugas langsung menyerahkan Selembar Kwitansi Yang Sudah Di Cap Dan Sudah Di Tulis Nominal Nya Sebesar Seratus Ribu Rupiah.
Awak Media Langsung Komfirmasi Kepada Dua Orang Cewek Yang Bertugas Di Pos Ter Sebut “”Kami Di Sini Hanya Sebagai Petugas Pemungut Pak Dan Uang Nya Setiap Soreh Kami Serahkan Ke Bendahara Yang Merangkap Sebagai Ketua Yang Tiada Lain (YN) Cetus Cewek Tersebut.””
Awak Media Juga Menanyakan Apa Kegunaan Uang Ini Dan Desa Mana Saja Yang Ikut Terlibat Pungutan Liar Ini”” Uang Kutipan Ini Di Gunakan Untuk Memperbaiki Jalan Kabupaten Yang Rusak Dan Desa Yang Ikut Terlibat Pungutan Liar ini Ada Lima Desa Pak””keterangan Petugas Pungli.
Awak Media Juga Menanyakan Siapa Nama Kepala Desa Nya Dan Berapa Jumlah Hasil Pungutan Liar Ini Perhari,””1.Desa Sencano Jaya(Sigit Bayu) 2.Desa Pesajian(PJ.Beni)3.Desa Peladangan(Prasetyo)4.Desa Sungai Aur(Yasmin)5.Desa Punti Kayu(Surman) Dan Hasil Pungutan Kami Perhari Lebih Kurang 25 Mobil Di Kali Seratus Ber Arti Rp 2.500000(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Perhari “”Keterangan Petugas Di Pos.
Di Akhir Pertanyaan Awak Media Menanyakan Kepada Petugas Di Pos,Apakah Pungutan Liar Ini Sudah Mendapat Izin Dari Dinas Terkait ??? Kalau Itu Saya Tidak Tau Pak Cuma Ada Surat Hasil Musyawarah Dengan Lima Kepala Desa Pak”
Pungutan Liar Ini Sudah Jelas Melanggar Salah Satu Tindakan Melawan Hukum Yang Di Atur Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pungutan Liar Adalah Termasuk Tindakan Koropsi Dan Merupakan Kejahatan Luar Biasa(extra ordinarycrime) Yang Harus Di Berantas.Di Harapkan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Yang Berada Di Polres Indragiri Hulu Dan Polsek Pranap Segera Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Ini.
( Tim) Melaporkan Dari Indragiri Hulu ..Riau.