Pemerinta Kabupaten Indragiri hulu melaksanakan Rapat koordinasi di ruang rapat Thamsir Rahman Lt.IV. Kantor Bupati INHU Kamis,(14/3/2024) siang.

MitraPolisiTvonline.com.Indragiri hulu(INHU) Provinsi Riau …. untuk membahas dan menindaklanjuti hasil rapat FPAN(forum Penyelamat Aset Negara)yang tela di laksanakan pada hari minggu(3/3/2024)di balai adat Air Molek.

Turut hadir Setda Inhu Ir.H.Hendrizal.M,Si. FORKOPIMDA(Forum Koordinasi Pimpinan Daera),Kadis Perhubungan Inhu,Kadis PUPR,Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,kepala kantor satpol PP,Kapolsek Air molek,Camat pasir Penyu,Camat kelayang,Camat rengat,Camat sei lala,

Camat Peranap,beberapa kepala desa dan lura,Ketua dan pengurus FPAN, Ketua LAM Pasir Penyu, beberapa perusahaan Angkutan CPO,Angkutan kayu Balak dan beberapa Perusahaan Tambang batu batu bara.

Dalam sambutanya setda Inhu Hendrizal menyampaikan” saya mengucapkan terimakasi kepada FPAN yang tela perduli kepada lingkungan dan Aset Negara.Pada kesempat ini saya menghimbau kepada perusahaan tambang batu bara dan perusahaan jasa angkutan Darat.”

” harus taat kepada ketentuan yang berlaku. Saat ini jalan Provinsi Air molek -Peranap rusak para dan saat ini bulan puasa biasanya menjelang lebaran Volume lalulintas sangat padat. Saya berharap untuk mobil batu bara taat aturan agar tidak memancing aksi masyarakat.” Himbau Hendrizal

Lebi lanjud Hendrizal menyampaikan” kami suda menyurati DPRD Provinsi untuk memanggil perusahaan dan menindak lanjuti pembuatan jalan kusus Untuk Truk muatan Batu bara. Muda mudahan dalam waktu dekat ini dapat ditindak lanjudti” terang Hendrizal

Ditempat yang sama Penasehat FPAN Hata munir menyampaikan” setiap jalan mempunyai kalasifikasi baik jalan Nasional,Provinsi dan kabupaten dan masing masing mempunyai ambang batas muatan atau Tonase.Undang Undangnya suda ada mengapa bagi truk Odol yang melanggar aturan tidak di tindak” Keluh Hata munir

Ketua FPAN Arifpudin Ahalik menambahkan” Persoalan Truk Odol yang menyebabkan jalan rusak dan menyebabkan kemacetan .hal ini suda bolak balik kami sampaikan kepada Pemprov. Tetapi sampai saat ini belum membuahkan hasil yang siknipikan. Melalui rapat ini saya berharap agar Forkopimda bersinergi untuk menindak dan menertipkan truk Odol.”

“Regulasinya suda jelas Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat di perkuat oleh Undang Undang nomor 3 tahun 2020, dan di perkuat lagi dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Tidak sedikit biaya membuat Undang Undang tersebut dan tetunya biaya tersebut dari uang rakyat.dan mirisnya Undang Undang tersebut tidak ditegakan secara maksimal di Inhu.” Tutur Arifpudin.

Kepada awak media wakil ketua FPAN Seno Harto menyampaikan”Dari hasil rapat mendapat beberapa kesepakatan diantaranya adala,mobil mautanya 10,5 Ton, mobil damtuk muatannya 4,5 Ton,mobil muatan harus ada surat keterangan dari mulut tambang dan nantinya ada petugas yang memeriksa tentang muatan di Peranap,pada bulan Puasa mobil muatan batu bara di larang lewat Pada Pukul 16-21 wib, menjaga jarak iring, bila air meluap keaspal di kec, kuala cinaku maka mobi bermuatan berat di alikan ke simpang granit.”tutur seno harto.
( BADRIZA).Dan Rudi Purba(ketua lembaga aliansi Indonesia)..Kaperwil Riau Melaporkan Dari INHU..RIAU.

Berita Terkait