Media mitrapolisi tv.com,Batu Bara,Prov.Sumut
Wakil Bupati bapak Syafrizal SE.MAP,menyampaikanNota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat tersebut dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial dan berlangsung di ruangan Rapat Paripurna DPRD ,tepat nya di Kecamatan Lima Puluh pada hari Senin 13/10/2025
Dalam Penyampaian nya Wabup Bupati bapak Syafrizal SE,MAP, Menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi Ke manusiaan yang sama sebagai warga Negara Reponlik Indonesia ,Hal ini sejalan dengan amanat Undang undang Bo8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Pembentukan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi Pedoman dan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanakan kewenangan nya untuk memberikan perlindungan dan Pemunahan hak bagi masyarakat Penyandang Disabilitas di Kabupaten Batu Bara ,ujar Bapak Syafrizal
Lebih lanjut ,ia menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini nantinya akan mendorong Peningkatan Partisipasi aktif Penyandang Disabilitas di berbagai bidang kehidupan
Selain itu diharapkan juga dapat mewujudkan penyediaan sarana dan Prasarana yang lebih memadai guna mendukung aktivitas sehari hari para Penyandang Disabilitas di Kabupaten Batu Bara,
(Khairil.lubis)
Editor- J.Firman