Sergai,Media mitrapolisi tv.com, Kamis 25 September 2025 – Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, S.H. & Associates resmi melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H, yang dianggap tidak profesional dalam menangani beberapa laporan polisi.
Sejumlah advokat melaporkan penyidik Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, ke Propam Mabes Polri. Ia diduga tidak profesional dan berpihak pada Bupati Sergai, Darma Wijaya, dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum menilai langkah penyidik bertentangan dengan putusan MK yang menegaskan pejabat publik tak bisa melaporkan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Mereka mendesak Mabes Polri segera memeriksa penyidik agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Dalam aduan yang ditandatangani oleh 11 pengacara, disebutkan bahwa IPDA Hendri Ika Panduwinata diduga berpihak kepada Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya. Penyidik disebut-sebut menerima laporan polisi dari Bupati terkait tuduhan pencemaran nama baik, meskipun Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pejabat publik tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik melalui UU ITE maupun aturan serupa.
“Perbuatan tersebut jelas mencederai rasa keadilan, tidak mencerminkan profesionalisme, dan terkesan berpihak pada pelapor yang notabene adalah pejabat daerah,” demikian salah satu poin laporan pengaduan.
Lebih jauh, para pengacara juga menuding adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak tertentu untuk memuluskan proses hukum. Mereka meminta Propam Mabes Polri segera turun tangan memeriksa IPDA Hendri Ika Panduwinata dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Laporan ini kami buat demi tegaknya rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan proses penyidikan di Polres Serdang Bedagai,” tulis kuasa hukum dalam laporannya.
Kini, publik menanti langkah Mabes Polri menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, mengingat kasus ini telah menyeret nama besar kepala daerah serta menimbulkan sorotan terkait independensi aparat penegak hukum di daerah.
( Kabiro Sumut-Kelana JP)
Editor- John Firman