
MitraPolisi TV Online.Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau ,6 February 2024 . Polres Indragiri Hulu Polsek Batang Gansal..tidak Bosan_Bosan Nya Para Mafia Menghancurkan dan memporak porandakan Bumi Lancang kuning Ini Akibat Ulah Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Yang Berlokasi Di Desa Belimbing Kec.Batang Gansal Di Wilayah Hukum Polsek Batang Gansal.
Akibat Ulah Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Ini Membuat Jalan Di Sepanjang Ruas Jalan Menuju Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Hancur Berantakan,Beberapa Kali Awak Media Mencoba Menghubungi Pihak Pengelola Kuari Tersebut Tidak Perna Di Gubris ,,,Sebenar Nya Ada Apa Ini??
Menurut Keterangan Dari Beberapa Orang Warga Yang Enggan Di Sebutkan Nama Nya Mengatakan”” Kami Di Sini Merasa Resah Pak Dengan Keberadaan Kuari Tersebut Karna Jalan Kami Hancur Apa Lagi Ketika Musim Panas Debu Nya Sampai Masuk Kerumah , Karna Pemilik Dari Kuari Itu Adalah Seorang Perangkat Desa Yang menjabat Sebagai Rw (Manulang).””cetus nya’
Ketika Awak Media Menanyakan Dengan Salah Seorang Prangkat Desa Di Kantor Desa Belimbing Mengatakan””Kuari Yang Berada Di Desa Kami Ini Benar Pak Tidak Memiliki Izin Dan Kami Dari Pihak Desa Tidak Perna Menerima Apa Pun Dari Pemilik Kuari Tersebut.”” Kata Prangkat Desa Tersebut.
Ini Jelas Sekali Sudah Melanggar Aturan Dan Undang_Undang yang Sudah Di Tetapkan Pemerintah Yang Tercantum Di Dalam Pasal158 UU Ri nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral Dengan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara Bagi Yang Melanggar Nya.Di Mintak Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Bertindak Tegas Terhadap Kuari Yang Tidak Memiliki Izin Di Wilayah Hukum Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu Polda Riau.
(BD,YN,ED)
Editor Badrizal