Sergai Kisaran, Media mitrapolisi tv.com,senin 11/08/2025 Kuasa hukum Alamsyah SH MH menegaskan bahwa kliennya, Lisa, yang beralamat di Kisaran, sama sekali tidak mengetahui ada bungkusan narkoba jenis sabu yang diduga terlibat dalam penjualan narkoba jenis sabu. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan membantah tudingan yang menyebut Lisa berpura-pura tidak tahu.
Menurut Alamsyah, Lisa hanyalah seorang istri yang menjalani kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya, tanpa pernah ikut campur atau mengetahui aktivitas terlarang yang dilakukan suaminya.
> “Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah melihat, apalagi ikut serta dalam aktivitas penjualan narkoba jenis sabu. Menuduhnya berbohong tanpa bukti adalah tindakan yang tidak adil,” tegasnya.
Alamsyah juga mengingatkan bahwa hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
> “Siapa pun tidak boleh dihukum atau dihakimi sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, tuduhan terhadap Lisa hanyalah asumsi yang belum terbukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika suaminya memang terbukti menjual narkoba, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pelaku, bukan pada Lisa.
> “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan menyeret seseorang hanya karena statusnya sebagai istri. Proses hukum harus objektif, bukan berdasarkan dugaan semata,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dan aparat penegak hukum benar-benar mengungkap fakta sebenarnya, sehingga nama baik Lisa dapat dipulihkan dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dalam sidang mendengar kesaksian Alamsyah SH MH menguatkan kepada saksi saksi ” Apakah dengen melihat bungkusan tersebut anda sudah bisa memastikan kalau di dalam bukusan tersebut sabu sabu, apa lagi sesuai tes urine bahwa terdakwa Lisa negatif dari pengguna narkoba berbentuk sabu sabu” .
Begitu juga saat saksi yang di hadiri oleh lurah setempat ” Apakah bapak tau kalau di dalamnya bungkusan pelastik isinya sabu sabu, lantas saksi menjawab saya tau karena di beritau oleh polisi. Nah begitu juga klien kami dia tidak pernah tau menau apa pekerjaan suaminya selain Mantan TNI AL, ungkap Alamsyah SH MH saat di konfirmasi.
Disambung Taupik Lubis SH salah seorang rekan pengacara Alamsyah SH MH bila suami korupsi di kantor apakah istri tau kalau suaminya korupsi di kantor, nah disini kami sebagai PH klaen kami hakim dapat objektif dalam menentukan perkara ini dan kami juga saudari lisa dapat di bebaska.
( Kabiro Sergai- Kelana,J.P)
- Editor- Redaksi