Diduga Oknum Kepsek SMPN 1 Pulau Burung Inhil Lakukan Pungli Dan Diakuinya

Media MitrapolisiTvOnline.Com ,- Indragiri Hilir Riau-Dengan berpedoman Undang undang Nomor 31tahun 2001, adalah tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa Pungutan liar (Pungli) merupakan suatu tindakan melawan hukum. Hal itu juga termasuk tindakan korupsi kejahatan. Selanjutnya Pelaku Pungli akan dijerat dengan Pasal 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)

Kali ini terungkap, yang terjadi di Wilayah Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, yaitu SMPN 1 Pulau Burung, oknum Kepala Sekolahnya diduga melakukan Pungli, keluhan tersebut yang dikatakan oleh Wali Siswa, dikala Pasca Penerimaan Siswa baru, pada tahun 2025.

“Saya bukan orang mampu Pak, jika dipintai uang sebesar 600 ribu Rupiah untuk baju seragam, memang baju seragam sekolah itu harus ada, tapi tentunya janganlah ditekankan harus bayar ke pihak Sekolah, tambah lagi ada uang bangunan yang dibayar sebesar 150 Rupiah. Saya sebagai Warga bisa, ingin mengadu tentang keluhan ini, namun apalah daya saya karena tidak tau prosedurnya, ” keluh Wali Siswa kepada Wartawan, pada Jum ‘at 08 Agustus 2025.

Disisi lain juga dikatakan Wali Siswa “Dengan adanya cara begini, ada pertanyaan saya, apakah ini memang aturan yang telah ditetapkan, ataukah suatu yang dibuat oleh pihak Sekolah saja? Kalau itu memang begitu aturannya, berarti ya apa boleh buat, tapi bila ternyata bukan aturan ini akan menjadi dilema bagi kami selaku Wali Siswa,” ujar Warga.

Oknum Kepala SMPN 1 Pulau Burung Kartina ketika di konfermasi Awak Media, ia mengakui bahwa, mengenai pungutan itu memang ada dilakukan dari pihak Sekolah. “Ya Pak, memang ada untuk baju seragam Siswa, tapi itu melalui dari kesepakan para Wali Siswa, dan kami dari pihak Sekolah melalui dari hasil rapat antara para Guru dan Wali Siswa, sebagian ada yang sudah bayar, namun ada yang belum melunasi, ” kata Kartina.

O ya, mengenai uang bangunan itu memang ada, juga melalui dari hasil Rapat, untuk pembuatan pagar Sekolah, dan itu juga harus ada persetujan dari Ketua Komite, kilahnya.

Demi untuk keseimbangan, Awak Media berusaha menghubungi Ketua Komite, baik melalui Telephon maupun melalui WhatsApp, dengan menyabutkan identitas nama Media, namun belum ada tanggapan.

Selanjutnya pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang (Kabid) SMP, Nursyahfajar, pihaknya akan berusaha menghubungi Kepseknya “Saya sudah Telephon Kepala Sekolah nya, namun belum ada tanggapan, dengan adanya suatu permasalahan ini, saya akan menghubungi nya, terlebih dahulu, ucap Nursyahfajar dengan ramah.
(BADRIZAL…Kaperwil Riau)

Editor- John Firman.

Berita Terkait