Serdang Bedagai,Sumut, Media mitrapolisi tv.com — Jum’at 8/ 8/ 2025
Dokumen resmi yang bocor ke publik menunjukkan pencairan dana bantuan pemerintah senilai lebih dari Rp 1 miliar dari Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ke empat kelompok tani, yang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pencairan tersebut tertuang dalam surat bernomor 18.28/900/2007/2025 bertanggal 9 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian, Dedy Iskandar, SP., M.M.
Mohon pihak IRDA Untuk Melihat, Mempelajari, Perkara ini. memanggil dan Memeriksa Dugaan kasus ini
Surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Tebing Tinggi, dengan permintaan agar memfasilitasi pencairan dana bantuan kepada empat UPKK (Unit Pelaksana Kegiatan Kelompok), masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
No Nama UPKK Koordinator Nomor Rekening Jumlah
1 GP3A Maju Bersama Sarwiyono 193181826960-IDR Rp 630.000.000
2 Gapoktan Sepakat Partogi Halomoan Gultom 1931868541-IDR Rp 126.000.000
3 Gapoktan Bersatu Maju Eron Parluhutan Simamora 1931892504-IDR Rp 135.000.000
4 Gapoktan Lubuk Naga Jaya – 1931814648-IDR Rp 126.000.000
Total nilai bantuan yang dicairkan mencapai Rp 1.017.000.000, namun ironisnya, tidak satu pun dalam surat itu menyertakan penjelasan penggunaan, mekanisme evaluasi, maupun pengawasan dana.
—
Narasumber:
Bupati LIRA EDY SYAHPUTRA S PLAWI
selaku LSM LIRA ( lumbung informasi rakyat)
> “Pencairan dana sebesar itu tanpa dasar transparansi dan pengawasan yang ketat sangat rawan penyalahgunaan. Apalagi jika hanya bermodal surat dari kelompok, tanpa dilampirkan RAB, laporan pertanggungjawaban, atau audit independen. Ini perlu disorot oleh bupati Lira ,”edy syahputra tegas
—
Sari Purba, S.P.
(Aktivis Pertanian dan Lingkungan)
> “Bantuan ke kelompok tani sah-sah saja. Tapi faktanya di lapangan, banyak kelompok tani ini hanya nama di atas kertas, kegiatan nihil, petani tidak tahu-menahu. Jangan sampai ini jadi ladang bancakan birokrasi.”
—
Desakan Publik:
Masyarakat dan aktivis anti-korupsi kini mendorong Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan BPK Perwakilan Sumut untuk segera mengaudit dana bantuan pertanian tersebut. Terlebih, beberapa kelompok tani penerima seperti “GP3A Maju Bersama” disebut-sebut tidak aktif secara kegiatan dan hanya muncul saat pencairan dana.
—
Redaksi mencoba menghubungi Dinas Pertanian Serdang Bedagai untuk meminta konfirmasi atas pencairan ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Dinas, Dedy Iskandar, SP., M.M.
—
Catatan:
Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka tindakan ini bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Kabiro Sergai- Kelana.J,P)
Editor- John Firman.