Tangerang, Media mitrapolisi tv.com – Dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan. Seorang wartawan media online berinisial BN diduga mengalami intimidasi brutal saat melakukan peliputan di proyek pembangunan gedung musala RSUD Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (2/8/2025). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Demes Karya Indah dengan anggaran mencapai Rp2.048.267.315,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2025.
Insiden terjadi ketika BN baru tiba di lokasi dan hendak mendokumentasikan progres pembangunan. Tiba-tiba, dua orang yang diduga sebagai pelaksana proyek menghampirinya dengan sikap agresif. Salah satu pelaku, mengenakan baju kotak-kotak putih dan mengaku berinisial SW, bahkan menarik lengan BN dengan paksa sambil mengusirnya dari area proyek.
Aksi tersebut sempat terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 32 detik yang kini beredar luas dan memicu kemarahan di kalangan wartawan. Dalam video itu terlihat jelas tindakan kasar yang dilakukan oleh oknum proyek terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
> “Baru mau ambil gambar, langsung dihampiri, ditarik tangan saya. Saya sempat bilang saya wartawan, tapi tetap dipaksa pergi,” ungkap BN kepada rekan media.
Kekerasan ini pun langsung mendapat sorotan serius dari Ketua Umum Geram Indonesia, Alamsyah. Ia mengecam keras tindakan para pelaku dan menyebut perbuatan itu sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
> “Ini bukan sekadar intimidasi, ini sudah masuk kategori serangan terhadap demokrasi. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, dan proyek itu dibiayai dari uang rakyat. Kalau ada yang menutup-nutupi informasi, patut dipertanyakan ada apa di balik proyek tersebut,” tegas Alamsyah.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek PT Demes Karya Indah, pihak RSUD Balaraja, maupun Dinas terkait. Insiden ini pun menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Tangerang agar menjamin perlindungan terhadap insan pers yang bekerja di lapangan.
( Biro Cjr)
Editor- Redaksi