Batu.Bara.Sumut, Media Mitrapolisi tv.online.com,Kejaksaan Negri (Kajari)Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,Resmi menahan kedua Pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatra Utara,tepat nya pada hari Jumat ,01/08/2025
kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara ,Diky Octavia ,Menjelaskan bahwa Penahanan dilakukan terhadap tersangka LA dan IS Bendahara Pengeluaran Dinperkim LH.
Penahanan terhadap tersangka LH,dan IS dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor ,Prin 03 /L Fd,2/08/2025 atas nama IS,Ujar Diky
Sedangkan kedua nya ditahan dilapas Kelas II A Labuhan Ruku untuk 20 Hari kedepan sejak tanggal1.Agustus 2025 Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh Ahli ,terdapat kerugian Uangan Negara sebesar Rp665.300.000 dengan metode kerugian bersih (netloos)
Dalam Perkara ini ,LA dan IS disangkakan melanggar Pasal 2Ayat (1) Pasal 3jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP
(Khairil.lubis- Kabiro BB)
Editor- John Firman.