Media mitrapolisi tv
Com,Batu Bara,Profinsi SumutWakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal ,SE,MAP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) P,APBD Tahun Anggaran 2025 Kepada DPRD dalam Rapat Paripurna
Rapat dibuka langsung oleh wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial diruang Rapat Paripurna ,Kelurahan Lima Puluh Kota kecamatan Lima Puluh tepat nya pada hari Kamis 31/7/2025
Dalam Pidato nya Wabup Bapak Syafrizal menyampaikan bahwa untuk mengintegrasi dan menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah,dalam Pelaksanaan Penyususunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 90 Tahun 2019 twentangKlafikasi Kodefikasi dan Nomenkeratur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri No.15 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran2025, Ucap Wabup bapak Syafrizal.
Dan Peraturan Daerah Menteri Dalam Nekri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan keuangan Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri No.15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan. Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,ucap Wabup bapak Syafrizal
Selanjut nya wakil Bupati Bapak Syafrizal juga menyampaikan bahwa Perubahan APBD ini didasarkan pada kebutuhan dengan Asumsi kebijakan umum ekonomi makro yaitu Pertumbuhan ekonomi (Khairil.lubis)
Editor- Redaksi