Kab.Serdang Bedagai,Media mitrapolisi tv.com, Rabu 23/07/2025
Dunia maya dihebohkan dengan laporan hukum yang dilayangkan oleh Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya , terhadap akun Facebook “Bang Yuka” yang mengunggah kritik tajam terhadap dirinya.
Unggahan akun tersebut menyebut, “Wiwik itu Bupati gak ada otak,” yang diduga merupakan bentuk kekecewaan atas kinerja sang bupati. Namun, alih-alih menanggapi kritik secara bijak, Bupati justru melaporkan akun tersebut dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum pemilik akun Bang Yuka, Alamsyah SH,MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menilai laporan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik rakyat.
> “Unggahan tersebut adalah bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pejabat publik. Itu hak warga negara. Kalau sedikit-sedikit dikriminalisasi, bagaimana rakyat bisa menyampaikan aspirasinya?” tegas Alamsyah SH. MH kepada wartawan, Selasa (23/7/2025).
Alamsyah SH.MH juga menekankan bahwa dalam unggahan tersebut tidak disebutkan nama asli “Darma Wijaya”, melainkan hanya panggilan Wiwik yang umum dikenal masyarakat. Ia mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut dan berencana mengajukan perlawanan hukum.
> “Kami siap hadapi proses hukum. Tapi kami juga akan menguji, apakah pemimpin seperti ini layak dipertahankan jika tak bisa menerima kritik,” bagusan undur diri dari pejabat publik..
Sementara itu, banyak warganet dan masyarakat Serdang Bedagai menilai tindakan bupati tersebut sebagai sikap antikritik dan mencederai nilai demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan di Polres Serdang Bedagai. Publik pun menunggu apakah suara rakyat akan dibungkam atau tetap dilindungi dalam bingkai hukum dan kebebasan berekspresi.
( Kelana,J.P- Kabiro Sergai)
Editor- Redaksi