Kapolsek Kelayang selesaikan perkara melalui RJ

Media Mitrapolisi tv.com,Kelayang, (INHU) – Penyelesaian perkara tindak pidana penipuan terhadap Jual Beli Sebidang kebun kelapa sawit dengan luas lahan 1 (satu) hektar diselesaikan melalui Restoratif Justice (RJ) oleh polres Inhu melalui Polsek Kelayang , perkara ini dilaporkan oleh saudara Triman (52) sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 19 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, tanggal 02 Juni 2025.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian saleh S Sik melalui Kapolsek Kelayang Iptu Rudi
mengatakan kejadian perkara
Dugaan tindak pidana penipuan terhadap Jual Beli Sebidang kebun kelapa sawit dengan luas lahan 1 (satu) hektar yang terletak di Desa Simpang Kota Medan Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu yang di duga dilakukan oleh Guspan Ardodi (42) yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 18 Agustus 2023 lalu sekira pukul 20.00 Wib di Desa Tanjung Beludu Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

“Adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative Justice, sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan”, ujar Kapolsek

penyelesaian perkara ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB, dilaksanakan penegakan hukum yg lebih profesional dan berkeadilan dalam rangka penyelesaian perkara mudah dan ringan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), jelasnya.

Di uraikan Kapolsek , Kronologis perkara tindak pidana penipuan terhadap Jual Beli Sebidang kebun kelapa sawit dengan luas lahan 1 (satu) hektar yang di duga dilakukan oleh Guspan Ardodi yang terjadi pada hari Jum’at Tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Tanjung Beludu Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

maka atas permasalahan tersebut masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan menyatakan sebagai berikut :
Pihak Kedua mengakui atas kesalahannya telah melakukan Penipuan kepada pihak pertama dan atas kejadian tersebut bersedia meminta maaf. Pihak kedua bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya kepada pihak pertama maupun orang lain.
Pihak Kedua bersedia mengembalikan seluruh nilai kerugian dari pihak pertama sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh Lima juta rupiah).

Setelah surat perjanjian kesepakatan bersama ini dibuat maka masing-masing pihak tidak akan saling menuntut dan permasalahan tersebut sudah dianggap selesai secara Restorative Justice, Selanjutnya Pihak pertama bersedia mencabut tuntutannya kepada pihak kedua baik secara hukum pidana maupun perdata.
e.setelah surat kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar – benarnya, maka salah satu pihak tidak akan mengingkari surat kesepakatan ini dan apabila salah satu pihak mengingkari bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di negeri RI.

“Selama giat berlangsung aman terkendali, giat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang” paparnya ( Kaperwil Riau-Badrizal).

Editor- John Firman

Berita Terkait