Kades dan Ketua BPD Kota Galuh Diduga Kompak (SEBAHAT) Tutupi Ketidak terbukaan Dana Desa

SERGAI,Kota Galuh,Media mitrapolisi tv.com, 12/06/2025
Kepala Desa Kota Galuh, Bima, dan Ketua BPD, Hery, diduga bekerja sama menutupi ketidak terbukaan dalam pengelolaan dana desa tahun 2024. Dugaan ini mencuat setelah warga tidak menemukan laporan kegiatan atau papan informasi anggaran yang seharusnya dipublikasikan secara terbuka.

Ketidak transparanan ini diduga melanggar Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang menegaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa.
Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan sikap pasif BPD yang seharusnya menjadi pengawas kepala desa, namun justru terkesan membiarkan praktik tertutup ini berlangsung. “Kami sebagai warga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, tidak tahu anggaran berapa, dan digunakan untuk apa,” ungkap salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya..

Masyarakat mendesak pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan dana desa tahun 2024 di desa Kota Galuh..

Berdasarkan laporan warga dan beberapa tokoh masyarakat, BPD justru tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Ketua BPD dinilai pasif dan bahkan terkesan membiarkan tindakan kepala desa yang enggan membuka informasi terkait penggunaan dana desa.

Sebut saja namanya mawar mengatakan dengan nada kesal “Kami tidak pernah tahu berapa dana yang diterima desa, dan digunakan untuk apa saja. Tidak ada musyawarah, tidak ada papan informasi anggaran,” ujar saat di konfirmasi via WhatsApp, selasa (10/6/2025) saudara Hery selaku BPD desa kota galuh tidak menjawab,

Warga kini menuntut transparansi dan akuntabilitas, serta mendesak pihak kecamatan dan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan dana desa di Desa Kota Galuh.
( Kabiro Sergai- Kelana.J.P)

Editor- John Firman.

Berita Terkait