Kota Galuh,Media mitrapolisi tv.com , 7Juni 2025 – Sejumlah warga Desa Kota Galuh yang engan disebut kan namanya menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dalam mengelola dana desa. Salah satu sorotan utama warga adalah tidak adanya informasi anggaran desa yang terpampang di papan pengumuman desa, sebagaimana mestinya.
Padahal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pemerintah desa memiliki kewajiban menyampaikan informasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
> “Kami sebagai warga tidak tahu anggaran desa digunakan untuk apa. Papan pengumuman kosong, tidak ada data atau laporan kegiatan pembangunan,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan dana desa, yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak adanya klarifikasi dan audit terhadap pengelolaan anggaran desa oleh pihak Inspektorat Daerah.
Warga telah menyusun surat permintaan informasi publik dan laporan pengaduan resmi, yang akan diajukan ke Inspektorat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Mereka juga mendorong diselenggarakannya musyawarah desa luar biasa guna membahas anggaran secara terbuka.
> “Dana desa adalah uang rakyat. Pemerintah desa seharusnya menjadi contoh transparansi, bukan malah menutup-nutupi,” tegas salah satu warga lainnya.
Jika tidak ada kejelasan dan respon dalam waktu dekat, masyarakat berencana membawa permasalahan ini ke media massa dan lembaga penegak hukum terkait, guna memastikan dana desa benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kota Galuh belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi kepada publik..
( Kabiro Sergai- Kelana,J, P)
Editor- John Firman