Oprasi Penerapan jam malam bagi peserta didik sesuai surat edaran gubernur Jawa Barat Dimulai. Polsek Cianjur Kota dan Unsur terkait lakukan Patroli.

CIANJUR, Media Mitrapolisi tv
Com, Minggu (01/06/2025) Polsek Cianjur Kota bersama unsur terkait menggelar apel operasi penerapan jam malam bagi peserta didik sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, bertempat Koramil 01 Kota Jl. Ir. H. Juanda Kel. Pamoyanan Kec/Kab Cianjur. Kegiatan ini menandai dimulainya penegakan aturan jam malam bagi pelajar SD hingga SMA/SMK yang berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Dalam apel yang dihadiri aparat kepolisian Polsek Cianjur Kota, TNI, Satpol PP, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan unsur Puspika kecamatan, dilakukan koordinasi dan pembagian tugas patroli gabungan, yang dilanjutkan dengan Patroli gabungan menyasar lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpul pelajar di malam hari, seperti alun-alun, kafe, warung kopi, dan tempat hiburan lainnya.

Kapolsek Cianjur Kota menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelajar agar terhindar dari potensi bahaya dan aktivitas negatif di malam hari. Pelajar yang ditemukan melanggar akan diberikan pembinaan dan didata, serta orang tua akan dipanggil untuk ikut bertanggung jawab.

Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar penerapan jam malam ini dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda Cianjur. Patroli rutin akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga kedisiplinan dan keselamatan peserta didik.
( Korlip Jabar-Hadi.s )

Editor- John Firman

Berita Terkait