Batu.Bara.Sumut,Media Mitra Polisi tv.online.Com
Kajari Batu Bara Diky Oktavia Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus memberikan keterangan kepada wartawan terkait Penahanan tersangka Ia,tepat nya pada hari Jumat 11/04/2025
[11/4 17:07] Khairil Lubis Sumut: Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik) Batu Bara berensial IS dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan digital dan Media Pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan pada hari Jumat,11/04/2025
[11/4 17:07] Khairil Lubis Sumut: Kasus Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus Rahmat kepada wartawan ,membenarkan Penahanan tersangka ,Pada hari ini kami melakukan Penahanan terhadap IS berdasarkan Suarat Perintah Penahanan ,Kata Diky
Ketika ditanya wartawan apakah bakal ada tersangka lain (baru) dalam kasus ini ,Diky menyampaikan seandainya tersangka tersebut menyampaikan apa adanya ,Kalau memang itu tidak ada ,nanti kita bisa korek di Persidangan seperti apa ,Maka tersangka bisa menyampaikan apa Adanya atau tidak ,Ungkap nya sebelum nya di beritakan Media.
Kajari menetapkan tersangka IS dalam kasus dugaan Korupsi ini selaku KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan .
Menurut Kasi Intel ,Penyidik tindak pidana Korupsi telah menemukan dua alat Bukti yang cukup dalam dugaan Korupsi itu dan menetapkan IS sebagai tersangka (Khairil.lubis)
[11/4 17:07] Khairil Lubis Sumut: Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS)sebelum nya telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi yang merugi kan ke Uangan 1,8 M tersebut sebelum ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini dirutan Tanjung Kusta ,IS menjalani Pemeriksaan Kesehatan
( Kabiro- Khairil Lubis)
Editor- John Firman.