Batu.Bara,Prov.Simut,Media Mitrapolisi tv.Com,Sabtu 15/2/2025,Sekdakab (Sskretaris Daerah Kabupaten Batu Bara) Norma Deli Siregar,,telah resmi mencabut dan menyatakan Surat Permohonan Partisipasi yang ditujukan ke Perusahaan berdasarkan Nomor,001.1/0521/2025 tanggal 31.Januari 2025 tidak berlaku lagi.
Surat tersebut sebelum nya dikatakan Sekdakab Batu Bara Norma Deli Siregar ,untuk bermohon Partisipasi berupa bantuan Peralatan untuk Penyelenggara Pesta Rakyat yang direncananya digelar tepat nya dihalaman Kantor Bupati ,pada 6 Februari 2025.tidak berlaku lagi.
Kita mentaati Instruksi Peresiden Saat ini Kita sedang mempersiapkan Bulan Suci Ramadhan ,jadi Pesta Rakyat yang direncanakan tersebut ditiadakan ,Ucap Norma Deli Siregar ,Menjawab saat di Komfermasi wartawan Pada hari Jumat 14.Februari 2025.
Dijelas kan Norma Deli Siregar Pesta Rakyat yang direncanakan sebelum nya akan mengadirkan 12.000.warga dari seluruh Kecamatan ,tidak jadi dilaksanakan ,Sehingga surat yang diluncurkan keperusahaan sehari sebelum nya harus dibatal kan .
Kita mencabut Surat bernomor ,900,1/0491/2025 tertanggal 30 Januari 2025 perihal Permohonan dukungan dan Partisifasi Pelsksanaan Pesta Rakyat Kabupaten Batu Bara Kepada Pimpinan Perusahaan di batalkan ,tegas nya
Dengan Pencabutan Surat tersebut ,Pemkab Batu Bara memastikan bahwa Penyelenggaraan kegiatan Daerah akan tetap mengedepankan Prinsip Transparansi dan Akun tabilitas dalam Pengelolaan Anggaran.
Surat resmi Pencabutan ini sudah disampakan kepada seluruh Pihak terkait Pada tanggal 31 Jabuari 2025 sebagai bentuk tanggung jawab serta komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung kebijakan Nasional ,ucap Norma Deli Siregar.
Kedepan Pemkab Batu Bara akan terus berupaya mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk Program Program Prioritas yang berdampak langsung pada Kesejah teraan Masyarakat.(Khairil.Lubis,Oyon)
Editor, John Firman.