MediaMitrapolisitv.com
Indragiri hulu, Riau.
Penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 06 / II / 2025 / SPKT / Polsek Kelayang / Polres Inhu / Polda Riau, tanggal 03 Februari 2025 , diselesaikan
melalui Restoratif Justice (RJ).
” Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan dalam rangka penyelesaian perkara mudah dan ringan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ)” kata Kapolres Inhu melalui Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri SH Senin 10/2/2025.
Dikatakannya AKP Zulmaheri SH Restorative justice (RJ ) antara Pihak Pertama dan pihak kedua telah bersepakat untuk melakukan perdamaian, Pihak Pertama
-DEDI CANDRA (25) Als DEDI Bin (Alm) LAISAR, beralamat RT 009 RW 004 Desa Pulau Sengkilo kecamatan kelayang kabupaten Inhu, sedangkan pihak ke dua WIRARDI (22) Als WIRA Bin TAMRIN,RT 008 RW 004 Desa Kuantan Tenang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu, dan SUHENDRA (22) Als HENDRA Bin (Alm) BUTIR,RT.007/RW.004 Desa Kuantan Tenang Kecamatn kelayang Kabupaten Inhu.
dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau pengeroyokan terhadap diri saudara DEDI CANDRA Als DEDI Bin (Alm) LAISAR yang dilakukan oleh Pelaku SUHENDRA dan Pelaku WIRARDI yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Sekira pukul 15.00 WIB di Bengkel sepeda motor yang terletak di Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang.
maka atas permasalahan tersebut masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan menyatakan sebagai berikut , Pihak pertama Mengakui atas kesalahannya telah melakukan kekerasan fisik atau pengeroyokan kepada pihak kedua dan atas kejadian tersebut bersedia meminta maaf.
Pihak kedua bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan fisik atau pengeroyokan terhadap pihak pertama demikian juga dengan sebaliknya.
Pihak pertama dan pihak kedua berjanji tidak akan mengajak,menyuruh orang lain maupun keluarga untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan masing-masing pihak yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana .
Pihak Kedua bersedia membayar sagu hati/biaya pengobatan pihak pertama
Setelah surat perjanjian kesepakatan bersama ini dibuat maka masing-masing pihak tidak akan saling menuntut dan permasalahan tersebut sudah dianggap selesai secara Restorative Justice Selanjutnya Pihak pertama bersedia mencabut tuntutannya kepada pihak kedua baik secara hukum pidana maupun perdata.
setelah surat kesepakatan bersama ini dibuat dengan sebenar – benarnya, maka salah satu pihak tidak akan mengingkari surat kesepakatan ini dan apabila salah satu pihak mengingkari bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di negeri Republik Indonesia.
“Adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative Justice, sesuai dengan Promoter Kapolri dan pertimbangan yg berkeadilan” jelas AKP Zulmaheri SH .MH.
(Bafrizal- Kusdianto)
Editor- John Firman